Kecelakaan Mahasiswa UI

Polda Metro Jaya Sampaikan Permintaan Maaf terhadap Kasus Kecelakaan yang Menewaskan Hasya

Polda Metro Jaya menyampaikan permintaan maafnya terhadap kasus kecelakaan yang menewaskan Muhammad Hasya Atallah Saputra.

Penulis: Rafzanjani Simanjorang | Editor: Lilis Setyaningsih
Tribun Tangerang/Ramadhan L Q
Status tersangka Muhammad Hasya Atallah Saputra, mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang tewas akibat kecelakaan, akhirnya dicabut. Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, saat konferensi pers di ICE BSD, Tangerang Selatan, Senin (6/2/2023). 

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG -- Polda Metro Jaya menyampaikan permintaan maafnya terhadap kasus kecelakaan yang menewaskan Muhammad Hasya Atallah Saputra.

Ada beberapa ketidaksesuaian langkah yang diambil dalam gelar perkara kasus kecelakaan yang menewaskan  mahasiswa Universitas Indonesia (UI) tersebut.

Ia tewas usai ditabrak mobil milik AKBP (Purn), Eko Setia Budi Wahono pada 6 Oktober 2022  sekitar pukul 21.00 WIB di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan. 

Hasil evaluasi oleh tim monitoring dan analisa yang dibentuk Kapolda, terdapat ketidaksesuaian administrasi prosedur sebagaimana diatur Perkapolri Nomor 6 tahun 2019, tentang penyidikan tindak pidana terkait penetapan status dan tahapan lainnya.

"Untuk itu kami Polda Metro Jaya menyampaikan permohonan maaf terhadap beberapa ketidaksesuaian dalam tahapan tersebut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pernya di kawasan Kabupaten Tangerang, Banten pada Senin (6/1/2023).

Lanjutnya, pihaknya akan menggelar gelar perkara khusus dengan dua rekomendasi.

"Pertama mencabut surat ketetapan status almarhum dengan produk surat ketetapan tentang pencabutan tersangka, dan rehabilitasi nama baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku," sambungnya.

Baca juga: Status Tersangka Hasya, Mahasiswa UI yang Tewas Akibat Kecelakaan Dicabut

Baca juga: Rekonstruksi Kecelakaan Hasya Mahasiswa UI yang Libatkan Pensiunan Polisi Dilakukan Hari ini

Sebelumnya diberitakan, almarhum Muhammad Hasya Atallah seorang mahasiswa Universitas Indonesia (UI) tewas usai ditabrak mobil milik AKBP (Purn), Eko Setia Budi Wahono pada 6 Oktober 2022  sekitar pukul 21.00 WIB di kawasan Jakarta Selatan. 

Sang almarhum yang tewas tertabrak mobil Pajero milik purnawirawan Polri itu telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes M. Latif Usman turut serta angkat bicara terkait penetapan tersangka almarhum yang tewas dalam kecelakaan tersebut.

Pasalnya, pihak kepolisian menyebut jika kecelakaan tersebut bermula dari almarhum yang menabrak mobil milik purnawirawan Polri itu. 

Baca juga: Keluarga Hasya Mahasiswa UI yang Ditabrak Pensiunan Polisi Pertanyakan Output dari Tim Pencari Fakta


"Pelanggarannya, jadi gini penyebab terjadinya kecelakaan ini si korban sendiri. Kenapa dijadikan tersangka ini. Dia kan yang menyebabkan, karena kelalaiannya menghilangkan nyawa orang lain dan dirinya sendiri. Karena kelalaiannya jadi dia meninggal dunia. Karena kelalaiannya, korban dalam mengendarai sepeda motor sehingga nyawanya hilang sendiri," katanya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (27/1/2023) lalu.

Latif menuturkan dalam kasus kecelakaan tersebut pihaknya mendapati adanya kelalaian yang dilakukan almarhum saat berkendara. 

Sebab, didapati motor yang dikendarai oleh Hasya terjatuh bukan disebabkan tertabrak oleh mobil milik purnawirawan Polri tersebut. 

Kata Latif, terjatuh ya motor yang dikendarai oleh almarhum akibat kurang ke hati-harian dari Hasya. (Raf)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved