Kecelakaan Mahasiswa UI
Keluarga Hasya Mahasiswa UI yang Ditabrak Pensiunan Polisi Pertanyakan Output dari Tim Pencari Fakta
Pembentukan Tim Pencari Fakta Dipertanyakan Keluarga Hasya Mahasiswa UI yang Ditabrak Pensiunan Polisi, kasus yang menimpa almarhum Hasya telah SP3
Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Lilis Setyaningsih
TRIBUNTANGERANG.COM, BEKASI SELATAN -- Polda Metro Jaya sempat menyampaikan akan membuat tim pencari fakta untuk mengungkap kasus Mohammad Hasya Athallah Saputra yang ditabrak mobil pensiunan polisi.
Menanggapi itu, Kuasa Hukum Keluarga Hasya, Rian Hidayat mempertanyakan terkait pembentukan tim pencari fakta tersebut.
Apalagi kasus yang menimpa almarhum Hasya telah SP3 atau pemberhentian kasus.
"Apa konstruksinya? Apa komposisinya dan outputnya untuk apa? Karena balik lagi ini negara hukum. Dimana prosedur prosedur hukum harus mengacu pada hukum acara pidana, ketika ada tim pencarian fakta tentunya kami mempertanyakan bagaimana?," kata Rian Hidayat saat konferensi pers di Kota Bekasi, Senin (30/1/2023).
Pihak keluarga almarhum Hasya hingga saat ini juga belum mengetahui peranan tim pancari fakta yang dibentuk oleh Polda Metro Jaya terkait kasus ini, termasuk juga Kuasa hukum.
Namun yang diharapkan keluarga hanya kepastian hukum dalam kasus yang menimpa Hasya itu.
"Pertama kami pengen banget ada pemeriksaan ulang, diperiksa lagi, yang kedua terhadap dugaan dugaan apabila ada pelanggaran etika tolong pada bapak kapolri dan bapak kapolda ini dapat ditindaklanjuti apabila ada pelanggaran etika karena kami ingin kasus ini di usut tuntas," katanya.
Baca juga: Sebelum Anaknya Ditetapkan sebagai Tersangka, Orangtua Hasya Mahasiswa UI Diminta Berakhir Damai
Baca juga: Kapolri Perintahkan Bentuk Tim untuk Pencarian Fakta Kasus Kematian Hasya
Sebelumnya Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran mengatakan sesuai perintah Kapolri, pihaknya akan membentuk tim pencari fakta untuk mengungkap kasus yang menimpa almarhum Hasya Athallah Saputra.
"Sebagai Kapolda saya akan mengambil langkah membentuk tim untuk melakukan langkah-langkah pencarian fakta," kata Fadil di Polda Metro.
Seperti diketahui, mahasiswa UI bernama Hasya Atallah Syahputra meninggal dunia pasca tertabrak mobil Pajero yang dikendarai Eko Setia Budi Wahono.
Eko adalah purnawirawan Polri berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP).
Insiden tersebut terjadi di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Kamis malam, 6 Oktober 2022. Namun pada Januari 2023 justru Mohammad Hasya Athallah Saputra ditetapkan sebagai tersangka, bahkan kasus itu pun juga telah memasuki tahapan SP3. (JOS)
Polda Metro Jaya Janji akan Tangani Laporan Terbaru dari Keluarga Hasya secara Profesional |
![]() |
---|
Penyidik yang Tetapkan Mahasiswa UI Hasya sebagai Tersangka dalam Kasus Kecelakaan Disidang Etik |
![]() |
---|
Pihak Keluarga Sambut Positif Terkait Pencabutan Status Tersangka Hasya |
![]() |
---|
Polda Metro Jaya Sampaikan Permintaan Maaf terhadap Kasus Kecelakaan yang Menewaskan Hasya |
![]() |
---|
Status Tersangka Hasya, Mahasiswa UI yang Tewas Akibat Kecelakaan Dicabut |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.