Kecelakaan Mahasiswa UI

Keluarga Hasya Mahasiswa UI yang Ditabrak Pensiunan Polisi Pertanyakan Output dari Tim Pencari Fakta

Pembentukan Tim Pencari Fakta Dipertanyakan Keluarga Hasya Mahasiswa UI yang Ditabrak Pensiunan Polisi, kasus yang menimpa almarhum Hasya telah SP3

Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Lilis Setyaningsih
Tribun Tangerang/Joko Supriyanto
Kuasa Hukum Keluarga Hasya, Rian Hidayat bersama ibu Hasya saat memberikan keterangan terkait update kasus yang dialami anaknya. 

TRIBUNTANGERANG.COM, BEKASI SELATAN -- Polda Metro Jaya sempat menyampaikan akan membuat tim pencari fakta untuk mengungkap kasus Mohammad Hasya Athallah Saputra yang ditabrak mobil pensiunan polisi.

Menanggapi itu, Kuasa Hukum Keluarga Hasya, Rian Hidayat mempertanyakan terkait pembentukan tim pencari fakta tersebut.

Apalagi kasus yang menimpa almarhum Hasya telah SP3 atau pemberhentian kasus.

"Apa konstruksinya? Apa komposisinya dan outputnya untuk apa? Karena balik lagi ini negara hukum. Dimana prosedur prosedur hukum harus mengacu pada hukum acara pidana, ketika ada tim pencarian fakta tentunya kami mempertanyakan bagaimana?," kata Rian Hidayat saat konferensi pers di Kota Bekasi, Senin (30/1/2023).

Pihak keluarga almarhum Hasya hingga saat ini juga belum mengetahui peranan tim pancari fakta yang dibentuk oleh Polda Metro Jaya terkait kasus ini, termasuk juga Kuasa hukum.

Namun yang diharapkan keluarga hanya kepastian hukum dalam kasus yang menimpa Hasya itu.

"Pertama kami pengen banget ada pemeriksaan ulang, diperiksa lagi, yang kedua terhadap dugaan dugaan apabila ada pelanggaran etika tolong pada bapak kapolri dan bapak kapolda ini dapat ditindaklanjuti apabila ada pelanggaran etika karena kami ingin kasus ini di usut tuntas," katanya.

Baca juga: Sebelum Anaknya Ditetapkan sebagai Tersangka, Orangtua Hasya Mahasiswa UI Diminta Berakhir Damai

Baca juga: Kapolri Perintahkan Bentuk Tim untuk Pencarian Fakta Kasus Kematian Hasya

Sebelumnya Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran mengatakan sesuai perintah Kapolri, pihaknya akan membentuk tim pencari fakta untuk mengungkap kasus yang menimpa almarhum Hasya Athallah Saputra.

"Sebagai Kapolda saya akan mengambil langkah membentuk tim untuk melakukan langkah-langkah pencarian fakta," kata Fadil di Polda Metro.

Seperti diketahui, mahasiswa UI bernama Hasya Atallah Syahputra meninggal dunia pasca tertabrak mobil Pajero yang dikendarai Eko Setia Budi Wahono.

Eko adalah purnawirawan Polri berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP).

Insiden tersebut terjadi di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Kamis malam, 6 Oktober 2022. Namun pada Januari 2023 justru Mohammad Hasya Athallah Saputra ditetapkan sebagai tersangka, bahkan kasus itu pun juga telah memasuki tahapan SP3. (JOS)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved