Kecelakaan Mahasiswa UI

Penyidik yang Tetapkan Mahasiswa UI Hasya sebagai Tersangka dalam Kasus Kecelakaan Disidang Etik

Penyidik yang Tetapkan Mahasiswa UI Muhammad Hasya Atallah Saputra sebagai Tersangka dalam Kasus Kecelakaan Disidang Etik

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Lilis Setyaningsih
TribunTangerang.com/Ramadhan LQ
Rekonstruksi kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa UI, Kamis (2/2/2023). 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA -- Penetapan mahasiswa UI, Muhammad Hasya Atallah Saputra sebagai tersangka, menyita perhatian publik.

Pihak keluarga merasa terpukul dengan status Hasya menjadi tersangka, padahal yang bersangkutan  menjadi korban dan  meninggal dunia. 

Polda Metro Jaya pun menampung aspirasi atas kejanggalan tersebut.

Dari dilakukan rekonstruksi ulang, hingga pihak Polda Metro Jaya menyebut penyidik yang menetapkan mahasiswa UI, Muhammad Hasya Atallah Saputra sebagai tersangka, disidang etik.

"Selanjutnya, hal ini juga ditindaklanjuti telah memberikan sanksi sidang kode etik kepada penyidik terdahulu," ujar Trunoyudo, kepada wartawan pada Rabu (8/2/2023).

Hal itu karena adanya beberapa ketidaksesuaian administrasi prosedur tentang penyidikan tindak pidana soal penetapan status tersangka Hasya.

"Pelanggaran yang dilakukan adalah adanya temuan dari tim secara internal dan melibatkan arahan pak Kapolda dengan adanya temuan yang tidak sesuai," kata dia.

Baca juga: Status Tersangka Hasya, Mahasiswa UI yang Tewas Akibat Kecelakaan Dicabut

Baca juga: Pihak Keluarga Mahasiswa UI Membuat Laporan Baru ke Polda Metro Jaya


Trunoyudo nantinya akan menyampaikan hasil keputusan terkait sidang etik terhadap penyidik tersebut.

"Penyidik terdahulu diberikan sanksi sidang kode etik. Keputusannya kita tunggu mekanisme putusan sidang kode etik untuk memutuskan sanksinya. Sanksi sudah ada proses," ucapnya. (m31)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved