TRIBUNTANGERANG.COM - Muhammad Hasya Atallah Syaputra (17), mahasiswa Universitas Indonesia (UI) diduga menjadi korban tabrak lari pensiunan perwira Polri, AKBP (Purn) Eko Budi Setia Wahono pada 6 Oktober 2022.
Akan tetapi Hasya Atallah ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Ira, ibunda Hasya merasa kecewa dengan keputusan pihak kepolisian yang justru menjadikan sang putra sebagai tersangka.
Baca juga: Sosok Muhammad Khairi, Suami Kiky Saputri, Pengacara Muda, Mereka Berkenalan di Aplikasi Kencan
"Kecewa, udah pasti. Marah, mau marah sama siapa," kata Ira, kepada wartawan, di Kampus UI Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (27/1/2023).
Ia menjelaskan, sebelum Hasra ditetapkan sebagai tersangka, Ira dan Adi Syaputra, suaminya sempat mediasi di kantor Ditgakkum Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
Kala itu, Ira mengaku ia dan sang suami dipisah dari tim kuasa hukumnya.
Setelahnya, Ira justru disarankan bersedia damai untuk menyelesaikan kasus tabrak lari yang menimpa Hasya.
Alasan polisi itu, kata Ira, lantaran posisi Hasya yang dinilai lemah.
"Sudah Bu. Damai saja. Karena posisi anak Ibu 'sangat lemah'," ucap Ira menirukan gaya bicara perwira polisi itu.
Beberapa hari setelah 100 hari kematian Hasya, polisi menetapkan mahasiswa FISIP UI ini sebagai tersangka.
Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) diterima keluarga Hasya pada 17 Oktober 2022, sehari setelah acara tahlil digelar.
Namun, dua surat itu diterima di waktu yang berbeda.
"Suratnya sampai tanggal 17 Januari siang, surat SP3. Tapi malamnya sekitar jam 23.00 datang lagi SP2HP," kata Ira.
Ira pun langsung menghubungi kuasa hukumnya untuk memberitahukan informasi tersebut.
Awalnya, kata Ira, pihaknya mengira kasus dihentikan karena yang meninggal adalah terduga pelaku.