Pemilu 2024

Komisi Aparatur Negara: ASN yang Tidak Netral saat Pemilu 2024 Bisa Dipecat  

Penulis: Alfian Firmansyah
Editor: Ign Agung Nugroho
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Komisi Aparatur Negara (KASN), Agus Pramusinto saat jumpa pers  Agus di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI usai melakukan kerja sama dengan Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Selasa (31/1/2023).

KASN mencatat ASN yang melakukan pelanggaran netralitas ini berusia 50 tahun ke atas (40,2 persen).

Adapun modus pelanggaran terbanyak adalah kampanye dan sosialisasi ASN di media sosial dengan jumlah angka mencapai 30,4 persen.

 

Baca juga: Pemkot Tangerang Tetapkan 39 ASN Sebagai Sekretaris dan Staf Sekretariat PPK Pemilu 2024

 

Kemudian, disusul dengan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan kepada calon atau bakal calon mencapai 22,4 persen. Serta melakukan pose foto dengan mengikut simbol gerakan tangan atau gerakan yang menunjukkan keberpihakan sejumlah 12,6 persen.

“Dan menurut peta persebarannya, hampir di seluruh wilayah di provinsi Indonesia terjadi pelanggaran netralitas ASN,” kata Agus.

Merujuk pada data KASN secara keseluruhan, tahun 2020 dan 2021 terdapat 2.034 laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN.

Sebanyak 1.596 ASN atau 78,5 persen di antaranya terbukti melanggar netralitas. (m32)