Karena belum memiliki regulasi resmi, penggunaan jasa layanan parkir valet dibanderol mulai dari Rp 30.000 hingga Rp 300.000.
"Jadi memang sejauh ini tarifnya masih beda-beda. Aturan yang dibuat rata-rata untuk self parking atau parkir sendiri. Jadi belum diatur regulasi tarif parkir valet," kata Rio. (m36)
Background berita:
https://www.google.co.id/amp/s/amp.kompas.com/otomotif/read/2023/02/05/124100815/harganya-tidak-seragam-tarif-parkir-valet-bakal-diatur-resmi