Sidang Ferdy Sambo

Wanita Rupawan Ini Ngaku Fans Ferdy Sambo, Janji Datang saat Sidang Vonis dan Beri Hadiah

Editor: Jefri Susetio
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah fans Ferdy Sambo akan hadir di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Mereka akan memberikan dukungan moril dan hadiah saat pembacaan vonis untuk mantan Kadiv Propam Mabes Polri

TRIBUNTANGERANG.COM - Fans Ferdy Sambo akan memadati sidang putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). 

Mereka akan memberikan dukungan moril untuk Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana yang dilakukan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J. 

Satu di antara wanita yang akan hadir bernama Syarifah Ima. 

Baca juga: Ferdy Sambo Disebut Sebagai Otak Pembunuhan Brigadir J, Berikut Tapak Tilas Kasus Pembunuhannya

Syarifah Ima merupakan fans Ferdy Sambo yang berasal dari Depok, jawa Barat 

"Iya bawa (hadiah-red)," katanya saat dihubungi pada Minggu (12/2/2023).

Namun dia masih enggan membeberkan hadiah apa yang akan dibawanya besok untuk Ferdy Sambo.

"Lihat besok saja ya," katanya.

Ima hanya memberikan kisi-kisi bahwa hadiahnya akan berguna bagi sang idola.

"Kasih yang buat Pak Sambo kepakai, biar ingat aku terus," ujarnya.

Beri Hadiah Inisiatif Sendiri 

Hadiah tersebut diberikan atas inisiatifnya sendiri.

Menurutnya, ada kemungkinan pendukung Sambo yang lain juga membawa hadiah.

Namun Ima tak mengetahui hadiah yang akan diberikan mereka, sebab tak berkomunikasi secara intens.

"Kalau teman-teman yang lain aku enggak tahu mereka bawa apa, karena mereka dari luar kota. Jadi enggak bareng perginya, tapi janjian ketemu di PN," kata Ima.

Totalnya ada 29 pendukung Ferdy Sambo yang akan hadir ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan besok.

Baca juga: Jelang Vonis Ferdy Sambo, Berikut Rangkuman Tuntutan Para Terdakwa Pembunuhan Brigadir J

Fans Dari Toraja akan Datang

Tidak hanya dari Jebodetabek, Fans Ferdy Sambo dari Toraja akan hadir di lokasi sidang dan memberikan hadiah. 

"Ada 29 orang rencana mau datang. Ada yang sekampung sama Pak Sambo dari Toraja," ujarnya.

Diketahui, kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J memasuki babak akhir.

Pekan depan, Majelis Hakim akan membacakan vonis terkait kasus yang diotaki eks Kadiv Polri Ferdy Sambo.

"Untuk putusan," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto dalam keterangan yang diterima pada Minggu (12/2/2023).

Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan diadili terlebih dahulu.

Mereka akan menjalani sidang vonis pada Senin (13/2/2023) pukul 09.30 WIB di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kemudian pada Selasa (14/2/2023), Majelis Hakim akan membacakan vonis bagi Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf.

Sidang terhadap keduanya akan digelar pukul 09.30 WIB di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Adapun terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E akan dibacakan putusan pada Rabu (15/2/2023) pukul 09.30 WIB di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebagai informasi, dalam persidangan yang lalu jaksa penuntut umum (JPU) telah menuntut para terdakwa dengan hukuman penjara yang berbeda-beda.

Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup.

Kemudian Richard Eliezer dituntut penjara 12 tahun

Adapun tiga terdakwa lainnya sama-sama dituntut delapan tahun penjara.

Tuntutan-tuntutan itu kemudian disanggah oleh para terdakwa melalui sidang agenda pembacaan pleidoi.

Secara umum, pleidoi para terdakwa memuat bantahan-bantahan atas kesimpulan JPU yang tertuang di dalam materi tuntutan.

Mereka juga memohon agar Majelis Hakim membebaskan mereka dari tuntutan.

Tim JPU pun dalam replik para terdakwa, telah menolak pleidoi mereka.

Alasannya, pleidoi dari kubu terdakwa dianggap tidak memiliki dasar yuridis yang kuat.

"Uraian pledoi tersebut tidaklah memiliki dasar yuridis yang kuat yang dapat digunakan untuk menggugurkan surat tuntutan tim penuntut umum," kata jaksa dalam persidangan pada Jumat (27/1/2023).

Kemudian replik tersebut telah dibantah oleh tim penasihat hukum. Masing-masing dari mereka mempertahankan pleidoi dan memohon agar Majelis Hakim membebaskan kliennya.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada dituntut melanggar pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Kemudian dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus kematian Brigadir J, enam eks anak buah Ferdy Sambo dituntut 1 hingga tiga tahun.

Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dituntut pidana penjara 3 tahun.

Kemudian Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo dituntut pidana penjara dua tahun.

Kemudian Arif Rachman Arifin dan Irfan Widyanto dituntut pidana penjara satu tahun.

Mereka dijerat dengan pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

 

(*) 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Fans Ferdy Sambo Bakal Bawa Hadiah Saat Sidang Vonis Kasus Pembunuhan Brigadir J Besok