Sidang Ferdy Sambo

Begini Reaksi Putri Candrawathi saat Dengar Vonis 20 Tahun Penjara dari Majelis Hakim

Editor: Jefri Susetio
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Putri Candrawathi, salah satu terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, divonis 20 tahun penjara, Senin (13/2/2023).

Sementara, Ferdy Sambo telah terlebih dahulu divonis oleh Hakim dengan pidana hukuman mati.

Selain Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo, terdakwa Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR, Kuat Maruf serta Richard Eliezer atau Bharada E akan menjalani sidang vonis pekan ini.

Ricky dan Kuat akan menjalani sidang vonis pada Selasa (14/2/2023).

Dalam tuntutan jaksa yang dibacakan Senin (16/1/2023), Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf dijatuhi tuntutan 8 tahun penjara atas tewasnya Brigadir J.

Sementara Bharada E akan menjalani sidang putusan pada Rabu (15/2/2023).

Bharada E dituntut 12 tahun pidana penjara oleh JPU.

Diketahui, Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Baca juga: Penjelasan Kuasa Hukum Elisa Siti Mulyani, Putri Pengusaha di Banten Dibunuh Mantan Pacar

Pembunuhan itu terjadi setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo, mengaku telah menjadi korban pelecehan Brigadir J.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Brigadir J.

Dalam perkara ini, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Maruf.

Dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

 

Baca Berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

(Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Reaksi Putri Candrawathi Saat Dengar Vonis Hukuman 20 Tahun Penjara