"Perbuatan terdakwa telah berdampak dan menimbulkan kerugian yang besar berbagai pihak baik materiil maupun moril. Bahkan memutus masa depan banyak personel anggota kepolisian," kata hakim.
Baca juga: Ferdy Sambo Divonis Mati Atas Kasus Pembunuhan Berencana terhadap Brigadir J
Baca juga: SAH Ferdy Sambo Dihukum Mati, Mahfud MD Puji Kinerja Majelis Hakim Independen dan Tanpa Beban
Sementara itu, untuk hal meringankan, majelis hakim mengatakan tidak ada hal yang meringankan bagi Putri Candrawathi.
Atas hal tersebut, majelis hakim pun memvonis Putri Candrawathi dengan hukuman penjara selama 20 tahun. (m41)