Kasus Brigadir J

Keluarga Ferdy Sambo Berharap Anak-anak Kuat Atas Vonis Mati Kasus Brigadir J

Penulis: Nurmahadi
Editor: Intan UngalingDian
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ferdy Sambo duduk di kursi pesakitan ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Status terdakwa terhadap Ferdy Sambo berubah menjadi terpidana mati setelah vonis dijatuhkan hari ini atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Terdakwa Ferdy Sambo menjadi terpidana mati setelah dijatuhi vonis hukuman mati majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Vonis mati Ferdy Sambo itu atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutapea.

Terkait vonis mati tersebut, keluarga Ferdy Sambo mengaku syok.

Salah satu keluarga Ferdy Sambo yang enggan disebutkan namanya mengatakan, hukuman mati tidak hanya berimbas pada Ferdy Sambo, melainkan kepada anak-anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Putri Candrawathi juga menjadi terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang dituntut jaksa hukuman penjara 8 tahun.

"Karena kan hukuman mati itu tidak hanya berimbas kepada terdakwa, anak pun juga," kata kerabat Ferdy Sambo seusai sidang vonis mati Ferdy Sambo.

"Kalau misalkan seumur hidup, anaknya bisa berdiskusi dengan orangtua ketika di tahanan. Masih bisa bertanya saya menjalani hidup, kalau hukuman mati kasian juga," katanya lagi.

Dia berharap, saat sidang banding atau kasasi, vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo bisa terkoreksi.

"Jadi ya, kami hanya berharap bahwa mungkin di persidangan-persidangan tingkat pengadilan banding dan kasasi, kita berharap bisa terkoreksi. Mudah-mudahan bisa terkoreksi," katanya.

Harapan lainnya, anak-anak Ferdy Sambo bisa tabah dan kuat menerima keadaan orangtuanya tersebut.

"Mudah-mudahan anaknya kuat, saya pikir kalau Pak Ferdy siap, tapi anaknya mudah-mudahan bisa kuat," ujarnya.

Baca juga: Profil Wahyu Iman Santoso, Jatuhkan Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo Kasus Pembunuhan Brigadir J

Baca juga: Ferdy Sambo Divonis Mati Atas Kasus Pembunuhan Berencana terhadap Brigadir J

Hal memberatkan

Ferdy Sambo divonis hukuman mati berdasarkan hal-hal memberatkan atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias  Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Hukuman mati dijatuhkan terhadap Ferdy Sambo karena perbuatannya mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban.

"Hal memberatkan, pertama perbuatan terdakwa dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi selama tiga tahun," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, Senin (13/2/2023).

"Kedua, perbuatan terdakwa mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban," ujarnya lagi.

Perbuatan Sambo menyebabkan kegaduhan di masyarakat, serta tidak pantas dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum sebagai kepala divisi profesi dan pengamanan Polri saat kasus itu terjadi.

Perbuatan Sambo telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia sehingga menyebabkan anggota Polri lainnya terlibat.

"Ketujuh, terdakwa berbelit-belit, tidak mengakui perbuatannya," kata Wahyu.

Tidak ada hal yang meringankan atas terdakwa Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana.

"Turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungai sebagaimana mestinya. Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," tutur Wahyu Iman Santoso.

Baca juga: Tangis Rosti Simanjuntak Ibunda Brigadir J Dengar Hukuman Mati Ferdy Sambo: Tuhan Kau Hadir di Sini

Baca juga: Ferdy Sambo Disebut Punya Niat Habisi Brigadir J, Perintah Hajar Bukan Tembak Bantahan Kosong

Sebelumnya diberitakan, majelis hakim menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Ferdy Sambo kasus  pembunuhan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Vonis hukuman mati itu  diputuskan majelis hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati," ujar  Ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso yang suaranya seakan tercekat saat membacakan vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo.

Mantan kepala divisi Profesi dan Pengamanan Polri itu dinyatakan bersalah atas perkara pembunuhan Brigadir J.

Selain itu, Ferdy Sambo terbukti melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus tersebut.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Ferdy Sambo penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Selasa (16/1/2023).

Jaksa yakin, Ferdy Sambo melakukan perencanaan secara sistematis untuk menghilangkan nyawa ajudannya yakni Brigadir J, di rumah dinasnya di Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

"Menuntut agar supaya majelis hakim yang mengadili terdakwa Ferdy Sambo dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sesuai Pasal 340 KUHP secara sah dan meyakinkan," ujar jaksa penuntut umum di sidang pembacaan tuntutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Senin (16/1/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup," kata jaksa.

Menurut jaksa, Ferdy Sambo dengan para terdakwa lainnya telah memenuhi unsur tindak pidana yang disangkakan yakni pembunuhan berencana Brigadir J.

Ferdy Sambo merancang skenario tembak menembak untuk mengaburkan pembunuhan berencana atas Brigadir J sehingga dianggap memenuhi unsur perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J.

"Terdakwa melakukan dua tindak pidana berbeda," kata jaksa.

Hal yang memberatkan  perbuatan Ferdy Sambo berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

"Juga perbuatan terdakwa menimbulkan kegaduhan yang luas di masyarakat, serta telah mencoreng institusi Polri," ujar jaksa.

Untuk hal yang meringankan, jaksa menilai tidak ada. 

Brigadir J tewas akibat luka tembak di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, pada 8 Juli 2022. 

Ferdy Sambo diduga sebagai dalang yang memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J. Penembakan itu disaksikan dan dibantu oleh Bripka RR dan Kuat.

Motif Ferdy Sambo menembak Brigadir J karena aduan pelecehan seksual seperti yang dilontarkan Putri Candrawathi. 

Namun, kasus dugaan pelecehan seksual tersebut tidak bisa dibuktikan.