TRIBUNTANGERANG.COM - Mahkamah Agung (MA) mengemparkan dengan keputusannya memberikan diskon hukuman kepada mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo sempat diputuskan mendapat hukuman mati di pengadilan, namun MA justru menganulir hukuman mati mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup.
Tak hanya Ferdy Sambo sendiri yang menerima diskon hukuman itu, tapi juga Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf dianulir hakim Mahkamah Agung.
Hukuman Ferdy Sambo diringankan dari hukuman mati jadi penjara seumur hidup.
Sedangkan Putri Candrawathi hukumannya diturunkan dari 20 tahun penjara jadi 10 tahun penjara.
Sementara Ricky Rizal dari 13 tahun penjara kini hanya 8 tahun penjara, dan Kuat Maruf dari 15 tahun penjara kini hanya 10 tahun penjara.
Baca juga: Hukuman Ricky Rizal Jadi 8 Tahun Tak Diterima Kuasa Hukum, Klaim Tidak Lakukan Pembunuhan Berencana
Mendengar putusan kasasi MA, Rosti Simanjuntak, ibu kandung almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, sangat kecewa.
Pihaknya sangat terkejut dan sedih karena putusan tersebut sama saja melukai rasa keadilan.
"Kami sangat, sangat kecewa," kata Rosti dikutip dari TribunJambi.com, Selasa (8/8/2023) malam
Menurut Rosti, dia akan berkomunikasi lagi dengan kuasa hukumnya terkait putusan kasasi ini.
"Tunggu kami komunikasi dulu dengan pengacara ya," tegas Rosti.
Sementara itu, pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Hanis mengatakan pihaknya sangat menghormati putusan tersebut.
"Kami menghormati putusan yang disampaikan Humas Mahkamah Agung sore ini," kata Arman Hanis pada Selasa (8/8/2023).
Kendati demikian, Arman belum bisa memberikan keterangan lebih rinci terkait pertimbangan dari majelis hakim tingkat kasasi tersebut.
"Namun terkait materi perkara lebih rinci, tentu kami perlu membaca pertimbangan Majelis Hakim secara lengkap," ujar dia.