Kasus Brigadir J

Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Ibunda Brigadir J: Putri, Ini Yosua yang Kau Bunuh

Penulis: Nurmahadi
Editor: Ign Agung Nugroho
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rosti Simanjuntak, ibunda Brigadir J berteriak ke arah Putri Candrawathi usai majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 20 tahun, Senin (13/2/2023).

 

Putri Candrawathi, salah satu terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, divonis 20 tahun penjara, Senin (13/2/2023). (Istimewa)

 

Majelis hakim juga menyamapaikan, perbuatan Putri Candrawathi telah berdampak besar dan membuat kerugian baik materiil maupun moril 

"Perbuatan terdakwa telah berdampak dan menimbulkan kerugian yang besar berbagai pihak baik materiil maupun moril bahkan memutus masa depan banyak personel anggota kepolisian," kata hakim.

 

Baca juga: Ferdy Sambo Divonis Mati Atas Kasus Pembunuhan Berencana terhadap Brigadir J

 

Sementara itu, untuk hal meringankan, majelis hakim mengatakan tidak ada hal yang meringankan bagi Putri Candrawathi.

Atas hal tersebut, majelis hakim pun memvonis Putri Candrawathi dengan hukuman penjara selama 20 tahun. (m41)