TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Putri Candrawathi divonis majelis hakim dengan hukuman penjara selama 20 tahun, Senin (13/2/2023).
Usai divonis, ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak tampak mendekati pagar penonton sidang dan berteriak ke arah Putri Candrawathi
Sambil memeluk foto mendiang anaknya, Rosti Simanjuntak tampak menahan emosinya di ruang sidang usai Putri divonis majelis hakim.
"Putri, ini Yosua yang kau bunuh. Derita anakku itu loh. Mana ajudanmu yang terbaik itu Putri," kata Rosti seraya berteriak ke arah Putri Candrawathi.
Sebelumnya, majelis hakim membeberkan hal yang memberatkan sehingga Putri Candrawathi divonis penjara selama 20 tahun.
"Terdakwa selaku istri seorang Kadiv Propam Polri sekaligus pengurus besar Bhayangkari sebagai Bendahara Umum seharusnya menjadi teladan dan contoh anggota Bhayangkari lainnya sebagai pendamping suami," kata hakim.
Baca juga: Putri Candrawathi Divonis Hukuman 20 Tahun Penjara, Lebih Berat dari Tuntutan JPU
Baca juga: INI Hal yang Memberatkan Putri Candrawathi Hingga Divonis Hukuman 20 Tahun Penjara
Hal memberatkan selanjutnya, kata majelis hakim, yakni perbuatan Putri Candrawathi telah mencoreng nama baik organisasi para istri Bhayangkari.
Selain itu, hakim menilai Putri Candrawathi telah berbelit-belit dan tidak terus terang dalam persidangan.
"Terdakwa berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam persidangan sehingga menyulitkan jalannya persidangan," ucap hakim
Kemudian, majelis hakim juga mengatakan Putri Candrawathi tidak mengakui kesalahannya yang justru malah memposisikan diri sebagai korban.