TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Ibunda Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rosti Simanjuntak meminta nama baik anaknya bisa dipulihkan.
Hal tersebut disampaikan Rosti Simanjuntak saat mengikuti sidang putusan terdakwa Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2023).
Sebagai orangtua, Rosti mengaku sangat mengenal baik karakter dan anaknya, ia juga mengaku mengenal baik perilaku anaknya.
"Kami sebagai keluarga, terlebih saya ibunda almarhum Yoshua yang melahirkan anak saya, mengerti karakter dan kepribadian, perilaku anak saya ya saya memgharapkan pemulihan nama baik buat anak saya," katanya kepada wartawan.
Selain itu, Rosti mengatakan hatinya sangat hancur setelah anaknya dibunuh secara keji hingga difitnah sebagai pelaku pelecehan seksual.
"Saya orangtuanya yg telah begitu hancur dalam pembunuhan yg keji ini dan dengan kepedihan yang sangat mendalam, dengan fitnah-fitnah, kami mengharapkan pemulihan pemilihan buat nama baik almarhum, begitu juga keluarga," ungkapnya.
Baca juga: Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J
Baca juga: Putri Candrawathi Divonis Hukuman 20 Tahun Penjara, Lebih Berat dari Tuntutan JPU
Sementara itu, Rosti Simanjuntak juga memberikan tanggapan jelang sidang putusan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E yang akan digelar pada Rabu (15/2/2023) esok hari.
Tanggapan itu disampaikan Rosti saat mengikuti persidangan secara langsung pada sidang putusan Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Disampaikan Rosti, Richard Eliezer sudah bersujud dihadapannya serta meminta maaf atas semua yang telah dia perbuat.
Rosti berharap, Richard Eliezer bisa bertobat dan tidak terpengaruh lagi oleh iming-iming dan janji dari siapapun.
Baca juga: Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Ibunda Brigadir J: Putri, Ini Yosua yang Kau Bunuh
Baca juga: INI Hal yang Memberatkan Putri Candrawathi Hingga Divonis Hukuman 20 Tahun Penjara
"Dia sebagai anak muda yg masih panjang perjalanannya, masa depannya. semoga dia di dalam kejujurannya benar benar sadar dan bertobat. Jangan mau lagi terpengaruh atau dengan iming iming apapun, janji janji dari siapapun," ucapnya kepada awak media.
Terkait putusan terhadap Bharada E, Rosti menyerahkan semuanya kepada majelis hakim.
Biarlah Hakim yang memberikan vonis yang sesuai.
"Semoga nanti proses hukum biarlah hakim yg memberikan hukum yang sesuai kepada richard eliezer," ucapnya.
Sebelumnya diketahui, dua terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J yakni Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sudah divonis oleh majelis hakim
Terdakwa Ferdy Sambo divonis Majelis Hakim dengan pidana hukuman mati, sedangkan istrinya, Putri Candrawathi divonis dengan pidana 20 tahun penjara. (m41)