Kasus Brigadir J
Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J
Terdakwa Kuat Maruf divonis penjara 15 tahun di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023) atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Penulis: Nurmahadi | Editor: Intan UngalingDian
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Terdakwa Kuat Maruf divonis penjara 15 tahun di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, Selasa (14/2/2023).
Vonis hukuman Kuat Maruf itu lebih tinggi ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum 8 tahun.
Hal yang memberatkan hingga dihukum lebih tinggi karena Kuat Maruf tidak menunjukkan penyesalan, saat sidang berbelit-belit, dan tidak sopan saat sidang.
Sebelumnya, saat masuk ke ruang sidang, raut wajah Kuat Maruf tampak tegang.
Begitu juga saat duduk di kursi pesakitan, dia menggunakan kedua jarinya memberikan tangan finger heart kepada penonton sidang.
Aksi Kuat tersebut langsung disambut teriakan pengunjung dan awak media di ruang sidang.
Lalu, saat mendengarkan majelis hakim membacakan sidang vonisnya, dia menunduk lalu sekali-sekali mengangkat wajahnya dan sedikit menoleh.
Sidang hari ini, terdakwa Kuat Ma'ruf mendengarkan vonis dari majelis Hakim
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Kuat Maruf dengan pidana penjara selama 8 tahun.
Dalam berkas tuntutan, JPU mengatakan, Kuat Maruf terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut dan merampas nyawa orang lain yang telah direncanakan terlebih dahulu.
"Menyatakan terdakwa Kuat Maruf terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu," kata jaksa di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tuntutan jaksa terhadap Kuat Maruf itu diatur dalam Pasal 340 KUHP menjatuhkan pidana 8 tahun penjara.
"Dalam dakwaan pasal 340 KUHP, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama 8 tahun," ucap jaksa lagi.
Sebelum pembacaan tuntutan, jaksa juga menyampaikan pertimbangan yang memberatkan dan meringankan terdakwa Kuat Maruf.
Hal memberatkan, jaksa mengatakan, Kuat Maruf telah mengakibatkan Brigadir J tewas.
Kuat Maruf
Vonis Kuat Maruf
Pembunuhan berencana Brigadir J
Brigadir J
Ferdy Sambo
Putri Candrawathi
MA Ungkap Alasan Ferdy Sambo Terhindar dari Hukuman Mati |
![]() |
---|
Diskon Hukuman Ferdy Sambo Melukai Hati Keluarga Brigadir J, Jokowi Justru Beri Respon Seperti Ini |
![]() |
---|
Gebyar Diskon Hukuman untuk Ferdy Sambo Cs dari Mahkamah Agung, Melukai Ibu Kandung Brigadir J |
![]() |
---|
Update Suasana Rumah Dinas Ferdy Sambo Usai MA Beri Diskon Hukuman, Kini Ditumbuhi Rumput Liar |
![]() |
---|
Hukuman Ricky Rizal Jadi 8 Tahun Tak Diterima Kuasa Hukum, Klaim Tidak Lakukan Pembunuhan Berencana |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.