Kasus Brigadir J

Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J

Terdakwa Kuat Maruf divonis penjara 15 tahun di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023) atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Penulis: Nurmahadi | Editor: Intan UngalingDian
Tribun Tangerang/Nurmahadi
Kuat Maruf mengangkat tangan kirinya dan dua jarinya membentuk finger heart saat memasuki ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023). Terdakwa Kuat Marus akan menjalani sidang vonis kasus pembunuhan berencana Brigadis J hari ini. 

Selain itu, terdakwa Kuat Maruf berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatan dalam persidangan. 

"Terdakwa Kuat Maruf berbelit-belit, tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan."

"Akibat perbuatan terdakwa Kuat Maruf menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat," ucap jaksa.

Sementara itu, hal meringankan terdakwa Kuat Maruf, dia tidak pernah berurusan hukum dan bersikap sopan selama persidangan.

"Terdakwa Kuat Maruf tidak memiliki motivasi pribadi hanya mengikuti kehendak jahat dari pelaku lain," kata jaksa.

Kuat Maruf keluar dari ruang tahanan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menuju ruang sidang utama pada Selasa (14/2/2023) sekira pukul 10.15 WIB.

Baca juga: Kuat Maruf Bacakan Nota Pembelaan, Akui Bodoh dan Mudah Dimanfaatkan Penyidik untuk Ikut BAP

Baca juga: Keluarga Ferdy Sambo Berharap Anak-anak Kuat Atas Vonis Mati Kasus Brigadir J

Lepas rompi

Kuat Maruf saat ke ruang sidang mengenaka kemeja putih dipadu celana hitam. Kemeja putih yang dipakainya dilapisi dengan rompi tahanan oranye.

Para petugas berjaga-jaga dengan memegang senjata saat Kuat Maruf ke ruang sidang. Terdakwa ini mengenakan masker putih menuju ruang sidang diikuti aparat kepolisian.

Di depan pintu ruang sidang utama, dia melepas rompi dan menyerahkan ke aparat kepolisian.

Setelah itu, dia langsung duduk di kursi pesakitan di depan majelis hakim yang akan membacakan vonis atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis terdakwa pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dengan hukuman mati dan Putri Candrawathi hukuman penjara 20 tahun, Senin (13/2/2023).

Baca juga: Putri Candrawathi Menghela Napas saat Divonis Penjara 20 Tahun Kasus Brigadir J

Baca juga: Kesampingkan Motif Kekerasan Seksual, Hakim Sebut Putri Candrawathi Sakit Hati Pada Brigadir J

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved