"Saya minta maaf kepada keluarga saya, teman-teman saya dan teman sehobi yang terdampak akibat perbuatan sembrono saya," ujanrya,
"Saya minta maaf kepada masyarakat Indonesia yang syok akibat video saya yang viral. Saya tidak ada niat untuk melalukan hal tersebut. Saya hanya terpancing emosi," kata dia.
Lebih lanjut, Giorgio mengaku bakal menjalani semua proses pemeriksaan secara kooperatif.
Ia menyebut bila seluruh barang bukti dalam melakukan perusakan ke mobil Brio kuning sudah diserahkan kepada pihak kepolisian.
"Saya datang ke Polres secara sukarela dan kooperatif sebelum ada panggilan, dan saya sudah menyerahkan semua barang bukti yang ada pada saat kejadian," ungkapnya.
"Saya sudah minta maaf secara langsung secara pribadi kepada AW sebagai korban dan keluarganya yang telah saya rugikan," tambahnya.
"Disini saya berjanji akan kooperatif pada proses hukum ini dan segalanya," pungkasnya.
Dijerat Pasal Berlapis
Polisi akhirnya menetapkan pengemudi Fortuner arogan bernama Giorgio Ramadhan (24) sebagai tersangka, pada Senin (13/2/2023)
Giorgio sebelumnya mengamuk dengan merusak mobil Honda Brio berwarna kuning yang dikemudikan sopir taksi online bernama Ari Widianto.
"Kami mempersangkakan perbuatan yang dilakukan tersangka dengan Pasal pidana 406 KUHP yaitu perusakan terhadap barang dan perbuatan ancaman kekerasan sebagaimana diatur di Pasal 335 ayat 1 KUHP," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary kepada wartawan, Selasa (14/2/2023).
Saat ini, jelas Ade, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan juga telah melakukan penahanan terhadap Giorgio.
"Berdasarkan penerapan kedua pasal ini, dengan didasari dua alat bukti dan adanya barang bukti yang sudah kami sita, kemudian kami melakukan penahanan terhadap tersangka GR untuk selanjutnya kami lakukan proses dalam tahap penyidikan lebih lanjut," ujar dia.
Sebelumnya, video yang merekam aksi arogan pengemudi Fortuner tersebut viral di media sosial.
Dalam video tersebut, pengemudi Fortuner itu mengamuk secara brutal dengan merusak mobil Brio berwarna kuning.