TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) menjadi program pembuatan sertifikat tanah gratis bagi masyarakat.
Program PTSL itu bertujuan memberi kepastian dan perlindungan hukum tentang subyek, obyek dan hak memberikan rasa aman dan jaminan kepastian hukum mengenai subjek, objek dan hak atas tanah.
Selain itu, progra PTSL diharapkan dapat meminimalkan terjadinya sengketa konflik dan perkara pertanahan seperti pendudukan tanah secara liar atau sepihak, sengketa tanda batas dan lain sebagainya.
Namun, program tersebut tak selalu berjalan mulus di Tangerang Selatan.
Banyak orang mendatangi kantor Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kota Tangerang Selatan untuk mengurus sertifikat tanah, Senin (20/2/2023).
Kedatangannya warga ke BPN Kota Tangsel itu didampingi anggota DPRD Tangsel Ferdiansyah.
Ferdiansyah yang anggota fraksi PSI ini mengatakan, kedatangan ke BPN Kota Tangsel untuk minta penjelasan terkait program PTSL yang sedang diikuti warga, tapi mengurusannya berlarut-larut.
"Jadi ada aduan PTSL yang tak kunjung selesai dari 2018, 2019 hingga hari ini," ujar Ferdiansyah.
"Jadi saya bersama warga yang mengadu langsung kepada saya ini menemui kepala kantornya langsung untuk bisa menjelaskan apa permasalahannya sehingga lebih tiga tahun tak junjung selesai," kata Ferdiansyah.
Setelah bertemu dengan BPN Kota Tangsel, kata Ferdiansyah, ada miskomunikasi antara BPN dengan kelurahan, serta kelurahan dengan warga.
"Kami tidak mau saling menyalahkan. Tapi Alhamdulillah, hari ini dijelaskan apa-apa saja yang kurang," ujarnya.
Ferdiansyah mendampingi delapan orang yang mengadu ke BPN Kota Tangsel.
Empat orang di antara warga itu punya masalah lain seperti datanya tak terdaftar di BPN, sementara ada pula yang selisih di ukuran tanah.
Baca juga: Nelayan Kesulitan Dapat Sertifikat Tanah, Presiden Jokowi Telepon Menteri ATR
Baca juga: Cara Mengurus Balik Nama Sertifikat Tanah di Tangerang, Siapkan 9 Dokumen Ini
Reni yang warga Pondok Benda, Kota Tangerang Selatan, mengaku, dia telah mengurus PTSL sejak 2018.
"Kalau yang saya ajukan itu selisih di luas tanahnya. Ada perbedaan di sertifikat dengan yang saya punya," kata Reni.
"Tapi pengurusannya sangat lama. Tidak ada pemberitahuan juga apa saja kekurangannya. Kalau ketemu gini kan saya paham, langkah apa saja yang perlu saya lakukan ke depan," katanya.
Hal senada dikemukakan oleh Firmansyah yang juga warga Pondok Benda. Menurut dia, ada perbedaan selisih ukuran antara luas tanah dan sertifikat.
Firmansyah mengaku sudah mengurus surat tanahnya sejak tahun 2019 tapi tak kunjung selesai.
"Kami tidak punya media apa pun yang bisa menyelesaikan masalah kami. Kami kan benar-benar orang awam."
"Ke mana pun kami tak tahu dan tidak mengerti cara pembuatan surat tanah itu. Dari kelurahan pun tak ada informasi sama sekali," kata Firmansyah.