TRIBUNTANGERANG.COM - Ada Sejumlah fakta baru terkait kasus anak pejabat Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan, Mario Dandy Satriyo (20) yang melakukan penganiayaan terhadap anak GP Ansor.
Adapun anak yang dianiaya itu bernama David (17) sempat dua hari koma tidak sadarkan diri.
Kejadian penganiayaan itu di Komplek Grand Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).
Baca juga: Kalimat Menohok Ayah Brigadir J Tahu Bharada E tak Dipecat: Sudah Menembak Diterima Lagi Jadi Polri
Kini Mario Dandy Satriyo (20) sudah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan.
Penjelasan Kapolres
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan penetapan tersangka itu setelah pihaknya memeriksa beberapa saksi dan mengumpulkan sejumlah alat bukti.
"Berdasarkan keterangan saksi-saksi barang bukti dan alat bukti yang kami dapatkan, maka kemarin kami menetapkan saudara MDS sebagai tersangka," ujarnya dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2023).
Dirangkum Tribunnews.com, inilah fakta baru anak pejabat pajak menganiaya putra pengurus GP Ansor:
1. Ayah Tersangka Buka Suara
Pejabat pajak bernama Rafael Alun Trisambodo akhirnya buka suara.
Rafael Alun Trisambodo merupakan ayah dari Mario Dandy Satriyo.
Mengenai tingkah laku anaknya, Rafael Alun Trisambodo meminta maaf kepada keluarga korban hingga keluarga besar GP Ansor.
"Dengan ini menyampaikan permintaan maaf kepada Mas David dan keluarga besar Bapak Jonathan," ujarnya.
"Keluarga Besar PBNU dan keluarga besar GP Ansor dikarenakan perbuatan putra saya menyebabkan luka serius dan trauma yang mendalam," ucap Rafael dalam video yang diterima Tribunnews.com, Kamis (23/2/2023).
Menurut Rafael, permasalahan yang dilakukan putranya merupakan permasalahan pribadi dan tidak menyangkut institusi.