TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya memisahkan ruang penahanan Mario Dandy Satriyo dengan Shane Lukas, tersangka penganiayaan David Latumahina.
Hal tersebut disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Senin (6/3/2023).
Ia menjelaskan, alasan ruang tahanan Mario dan Shane di Polda Metro Jaya dipisah agar keduanya tidak bersekongkol untuk mengaburkan fakta dalam kasus penganiayaan itu.
"Antisipasi agar tidak terulang lagi mereka berkoordinasi untuk mengaburkan fakta," kata Hengki Haryadi.
Baca juga: Ahli Hukum Pidana Sebut Penahanan AG Pacar Mario Dandy Satriyo Tidak Perlu Dilakukan
Baca juga: AG, Pacar Mario Dandy Satriyo Dijerat Pasal Berlapis Terkait Penganiayaan David Latumahina
Diberitakan sebelumnya, tersangka penganiayaan David Latumahina, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas kini resmi ditahan di Polda Metro Jaya.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, kedua tersangka itu dipindah ke rumah tahanan Polda Metro Jaya dari Polres Metro Jakarta Selatan sejak Jumat (3/3/2023) lalu.
"Untuk perpindahan rutan (rumah tahanan), dari Polres Jaksel ke Polda Metro Jaya, terhadap M dan S sudah dilaksanakan terhitung Jumat yang lalu," ujar Trunoyudo, kepada wartawan, Senin (6/3/2023).
Baca juga: Dikurung Dalam Sel Terpisah, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Masih Ngopi dan Makan Bareng
Pasalnya, kasus tersebut saat ini ditangani oleh Polda Metro Jaya.
Sehingga Mario dan Shane pindah ke rumah tahanan Polda Metro Jaya.
Trunoyudo memastikan, proses kasus penganiayaan itu tetap bergulir.
"Saat ini, proses terus berjalan, tentunya penyidik konsentrasi untuk memberikan penyidikan ini secara profesional dan sesuai prosedur," kata dia. (m31)