TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum menghadirkan tiga saksi ahli dalam sidang kasus narkoba terdakwa AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, dan Kasranto.
Sidang kasus narkoaba yang melibatkan terdakwa Teddy Minahasa itu digelar secara bersamaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (8/3/2023).
Tiga saksi ahli yakni digital forensik Rujit Kuswinoto, ahli bahasa Krisanjaya, dan ahli pidana Eva Achjani Zulfa.
"Yang Mulia kami pada hari ini telah memanggil tiga orang saksi, dua orang telah kami panggil dan telah hadir pada pagi hari ini, yang satu ahli digital forensik dan yang satu lagi ahli bahasa," ujar jaksa sebelum sidang, Rabu.
"Dan nanti pukul 13.00 WIB, kami telah memanggil ahli pidana," ujarnya lagi.
Setelah itu, Hakim Ketua Jon Sarman Saragih menanyakan kepada penasihat hukum ketiga terdakwa apakah setuju atau tidak.
"Agenda sidang mendengar keterangan ahli, untuk terdakwa AKBP Dody dan Linda, saksi hadir tiga orang, kalau Kasranto satu, nanti menyesuaikan. Setuju?" kata Hakim Jon kepada tim penasihat hukum ketiga terdakwa.
Pertanyaan tersebut pun disetujui oleh tim penasihat hukum. Sehingga, Hakim Jon lantas mempersilakan agar JPU memanggil dua saksi yang dihadirkan pertama untuk terdakwa.
Kemudian jaksa memanggil Rujit Kuswinoto yang ahli digital forensik sekaligus anggota Polri yang sehari-hari bertugas sebagai pelaksana eksmaniner, pemeriksa barang bukti di Laboratorium Digital Forensik.
Selain itu, JPU menghadirkan Krisanjaya selaku ahli bahasa sekaligus dosen bahasa Indonesia di Universitas Negeri Jakarta (UNJ).
Kedua saksi ahli masuk secara bersamaan dan duduk tepat di depan hakim ketua.
Sementara ketiga terdakwa diarahkan berpindah dan bergeser ke samping kanan tim penasihat hukum.
Baca juga: Terdakwa Teddy Minahasa Kembali Jalani Sidang Lanjutan, Hadirkan Saksi Ahli Digital Forensik
Baca juga: Terjawab Harga Tas Louis Vuitton Seri Louise Chain GM yang Dipakai Istri Teddy Minahasa di PN Jakbar
Pantauan di lokasi, sidang tersebut dimulai pada pukul 10.30 WIB di ruang sidang Kusuma Atmaja.
Ketiga terdakwa dihadirkan ke ruang sidang mengenakan kemeja putih dan celana panjang hitam.
Mereka mengaku sehat saat ditanya Hakim Ketua Jon Sarman Saragih sehingga sidang bisa dilanjutkan.