TRIBUNTANGERANG.COM - Dian Patria Arum Sari, wanita asal Malang bernasib kurang beruntung saat menagih utang.
Sebab, ia menagih utang di kolom komentar akun facebook berinisial DIPR.
Alhasil, dia dilaporkan ke polisi dan kini dituntut 2 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 750 juta.
Baca juga: Viral Sejumlah Sapi Berkeliaran di Jalan Tol Menuju Bandara, Petugas: Truk Bawa Sapi Terbalik
Dikutip dari TribunJateng, awalnya teman Dian berinisial WD datang kepadanya berniat meminjam uang yang akan digunakan untuk usaha ayam petelur.
Meminjam uang dengan nominal yang cukup besar, WD lantas memberikan jaminan berupa satu unit mobil.
Namun saat itu, Dian mencurigai rekannya tersebut.
Hal ini lantaran surat-surat mobil yang digunakan sebagai jaminan itu diketahui bukan atas nama WD.
Kemudian, BPA yang merupakan suami DIPR datang bersama teman-temannya meminta mobil yang diberikan WD sebagai jaminan tersebut.
Mereka beralasan mobil yang dibawa WD itu sudah tiga bulan tak dikembalikan.
Sejak saat itu, WD lantas tak diketahui lagi keberadaannya hingga tak lagi bisa dihubungi.
Tak berhenti sampai di situ saja, dua pekan setelahnya Dian didatangi oleh pemilik asli mobil tersebut.
Pemilik mobil itu berniat untuk meminta mobilnya kembali.
Diketahui, mobil tersebut ternyata selama ini dibawa oleh BPA dan telah digadaikan selama beberapa bulan.
Dian akhirnya melaporkan BPA dan WD ke pihak kepolisian dengan tuduhan penggelapan dan penipuan.
Namun, kasus tersebut tak bisa dilanjutkan karena WD tak bisa dihadirkan.