Geram dengan permasalahan yang tak kunjung usai, Dian lantas menagih utang ke BPA melalui kolom komentar akun Facebook istrinya, DIPR.
Dengan adanya komentar tersebut, DIPR merasa malu hingga menyebabkan usahanya bangkrut.
Untuk itu DIPR melaporkan Dian ke Polres Pasuruan pada November 2020 atas dugaan pelanggaran UU ITE.
Seharusnya, Dian telah divonis pada Selasa (14/3/2023) di Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang.
Namun, sidang ditunda satu pekan kemudian karena salah satu anggota Majelis Hakim tidak hadir dalam persidangan.
Meski begitu, Dian menyebut harus menagih via Facebook karena BPA selalu mengelak.
"DIPR bilang akibat komentar saya itu ia merasa malu dan usahanya bangkrut,” ujarnya.
“Tapi kan saya memang menagih uang saya," katanya.
“Karena selama ini saya menagih ke rumahnya, suaminya, BPA selalu mengelak," ujarnya.
Dikutip dari SuryaMalang.com, Dian yang kini dituntut denda lebih besar dari uang yang dipinjamkan kepada temannya itu berharap agar hakim memvonis dirinya tak bersalah.
Dian menyebut memiliki segala bukti terkait kasusnya itu.
Baca juga: Jahatnya Teddy Minahasa Terbongkar, Susun Rencana Licik Tumbalkan Syamsul Maarif di Kasus Narkoba
Bahkan, Dian juga telah menyiapkan berbagai surat perjanjian utang piutang yang ada.
"Semoga nggak bersalah karena semua bukti ada. Surat perjanjian utang piutang juga ada. Saksi korban lainnya yang saya hadirkan juga ada. Jadi semoga saja vonisnya tidak bersalah," katanya.
Dian juga menyangkal disebut telah telah melakukan tindak pidana karena mendistribusikan atau membuat informasi elektronik yang bermuatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik. Ia diancam Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU ITE.