TRIBUNTANGERANG.COM - Tiga Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal jadi korban pemerasan polisi gadungan di Terminal 3 Internasional Bandara Soekarno-Hatta.
Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Reza Pahlevi menyampaikan, sejumlah polisi gadungan itu lakukan pemerasan terhadap 3 PMI yang ingin berangkat ke Filipina.
Para korban pemerasan diketahui hendak berangkat ke Filipina menggunakan maskapai Cebu Pacific.
Baca juga: 3 Pemeras Pekerja Migran Indonesia Ditangkap, Modusnya Berpura-pura Jadi Polisi
Para polisi gadungan itu berpura-pura menanyakan kelengkapan dokumen keberangkatan para korban.
"Modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku dengan berpura-pura sebagai anggota kepolisian untuk menanyakan kelengkapan dokumen para korban," ujar Kompol Reza Pahlevi, Sabtu (18/3/2023).
Setelah dicegat, para korban kemudian digiring untuk berjalan menuju area parkir dan diminta untuk masuk ke dalam sebuah mobil Suzuki Ertiga.
Selanjutnya, aksi pemerasan pun terjadi di dalam mobil tersebut.
Para pelaku meminta sejumlah uang dengan dalih, apabila tidak diserahkan para korban tidak dapat diberangkatkan.
Selain itu, pelaku juga sempat memaksa para korban agar menelepon pihak agency yang memberangkatkan mereka sebagai PMI non-prosedural.
"Di area parkir, salah seorang pelaku melakukan komunikasi dengan melalui ponsel milik korban kepada pihak agency yang memberangkatkan korban, tujuannya untuk meminta sejumlah uang," kata dia
Setelah meminta uang tebusan, para pelaku juga turut menggasak harta benda milik para korban yang menimbulkan adanya keributan dan teriakan.
Jeritan dari para korba itu akhirnya memancing kecurigaan seorang petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Soekarno-Hatta.
Petugas Avsec Bandara Soekarno-Hatta kemudian menghampiri dan melaporkan kejadian ke aparat kepolisian.
Lebih lanjut Reza menjelaskan, seorang pelaku telah menyusup terlebih dahulu dengan berpura-pura turut menjadi korban pemberangkatan PMI ilegal tersebut.
Sehingga, jadwal pemberangkatan PMI ilegal menuju Filipina itu dapat diketahui dan pelaku lainnya dapat bersiaga di posisi masing-masing untuk melancarkan aksi pemerasan tersebut.
Tindak pidana pemerasan dan pencurian dengan kekerasan tersebut dilakukan oleh sindikat pelaku yang terdiri dari tiga orang, yakni FF (21), IK (22) dan GEJ (34).
"Pelaku FF inilah yang berperan sebagai polisi gadungan yang mencegat sekaligus menggiring para korban menuju area parkir, sementara IK perannya sebagai supir untuk membantu FF melancarkan aksinya," ujarnya.
"Sedangkan pelaku berinisial GEJ adalah otak atau sutradara yang merencanakan, membagi tugas, mengarahkan dan merekayasa aksi kejahatan ini. Dan dialah yang berpura-pura dari awal sebagai salah satu korban calon PMI non-prosedural yang hendak diberangkatkan," katanya.
Baca juga: Daftar Istri Pejabat Bergaya Hidup Mewah, Berimbas Karier Suami yang Terancam Lengser
Akibat peristiwa tersebut, para korban mengalami kerugian berupa telepon seluler, uang tunai, dokumen pribadi dan keberangkatan yang diambil oleh pelaku, dengan nominal sebesar Rp 8 juta.
"Untuk korban jumlahnya ada tiga orang, mereka adalah AR (26), PB (24) dan R (22) dan mereka mengalami kerugian sekitar Rp 8 juta," terangnya
Akibat perbuatannya tersebut, ke tiga pelaku ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 386 ayat 1 KUHP dan Pasal 365 ayat 1 dan ayat ke-2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 9 tahun penjara.
"Masing-masing tersangka berhasil ditangkap di kediamannya masing-masing, FF ditangkap di Sukabumi, IK di Garut dan GEJ diringkus di kawasan Sungai Raya, Kalimantan Barat," jelas Kompol Reza Pahlevi.
Baca Berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
(m28)