“Salah satu contohnya udah pernah rekaman lima lagu Zivilia dengan fasilitas yang diberikan oleh Lapas Narkotika Kelas II Gunung Sindur,” kata Zul.
“Terutama untuk Pak Rico Stiven Kalapas kami yang sudah memberikan izin sehingga saya kembali rekaman dan bekerja sama dengan label terbaik,” pungkasnya.
Baca juga: LMK TRI, Evie Tamala: Jadi Rumah Alternatif Bagi Pencipta Lagu Lintas Genre Musik
Sebagai informasi, Zul Zivilia divonis hukuman 18 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara, terkait kasus narkoba yang menjeratnya.
Zul Zivilia diduga masuk dalam jaringan pengedar narkoba, terutama karena besarnya jumlah barang bukti yang didapati polisi.
Barang bukti tersebut, berupa sabu dengan berat 9,5 kilogram dan ekstasi 24 ribu butir.
Hal ini membuatnya dikenakan dua pasal sekaligus, dengan ancaman maksimal hukuman mati. (m30)