3. 19 April 2023 terjual sekitar 39.100 tiket, okupansi 95 persen
4. 20 April 2023 terjual sekitar 37.000 tiket, okupansi 92 persen
5. 21 April 2023 terjual sekitar 39.800 tiket, okupansi 97 persen
6. 22 April 2023 terjual sekitar 36.500 tiket, okupansi 90 persen
Untuk informasi, berikut aturan lengkap bagi pelaku peralanan Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ):
1. Usia 18 tahun ke atas:
a) Wajib vaksin ketiga (booster)
b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
2. Usia 6-12 tahun:
a) Wajib vaksin kedua
b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
c) Tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan.
3. Usia 13-17 tahun:
a) Wajib vaksin kedua
b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
4. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Pelanggan KA yang akan bepergian menggunakan jasa layanan KAI juga dihimbau agar datang lebih awal ke stasiun pemberangkatan minimal satu jam sebelum keberangkatan KA-nya. (m40)