Mudik Lebaran

Mudik Lebaran 2023, PT KAI Sediakan Layanan Vaksinasi Covid-19 di Stasiun Pasar Senen dan Gambir

Penulis: Leonardus Wical Zelena Arga
Editor: Ign Agung Nugroho
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PT KAI Daop 1 Jakarta menyiapkan layanan vaksinasi Covid-19 bagi calon pemudik. Layanan tersebut tersedia setiap hari di Stasiun Pasar Senen dan Gambir mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.

 

PT KAI Daop 1 Jakarta menyiapkan layanan vaksinasi Covid-19 bagi calon pemudik. Layanan tersebut tersedia setiap hari di Stasiun Pasar Senen dan Gambir mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB. (PT KAI Daop 1 Jakarta)

 

Berikut aturan lengkap terkait vaksin untuk penumpang KAJJ berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes):

1. Usia 18 tahun ke atas:

a. Wajib vaksin ketiga (booster);

b. WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua;

c. Tidak atau belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

2. Usia 6-12 tahun:

a. Wajib vaksin kedua;

b. Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin;

c. Tidak atau belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari puskesmas atau fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orangtua atau orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap selama melakukan perjalanan.

Dalam hal orangtua atau orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan.

3. Usia 13-17 tahun:

a. Wajib vaksin kedua;

b. Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin;

c) Tidak atau belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

4. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan. (m36)