Muhadjir meminta, agar masyarakat yang tidak memiliki keperluan mendesak dapat melakukan perjalanan balik di kurun waktu 26 sampai 30 April 2023.
Namun, jika memang sudah memiliki keperluan seperti untuk bekerja, maka pemerintah tidak dapat melarang masyarakat untuk kembali.
"Tentu saja bagi mereka (masyarakat) yang tidak mungkin menunda tentu saja tidak ada larangan untuk tetap balik pada tanggal 24 dan 25 April 2023," ucap dia.