TRIBUNTANGERANG.COM - Mustopa NR alias M (60), pelaku penembakan di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jakarta Pusat.
Mustopa NR alias M (60) tewas setelah ditangkap petugas keamanan dan karyawan.
Dikabarkan ia pingsan dan meninggal dunia di Puskesmas Menteng, Jakarta Pusat.
Baca juga: Kronologis OTK Penembak Kantor MUI Tewas, Pingsan saat Diamankan dan Meninggal di Puskemas
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menyatakan, Mustopa NR alias M pernah melakukan pengerusakan di kantor DPRD Provinsi Lampung.
"Iya kalau dari database yang kami terima atas nama Mustopa NR itu pernah ada catatan kriminalnya, pernah melakukan suatu tindakan, tindak pidana pengerusakan di salah satu instalasi vital atai objek vital, itu di Kantor DPRD Provinsi Lampung di tahun 2016," kata Pandra kepada Tribunnews.com, Selasa (1/5/2023).
Kala itu, Mustopa berhasil ditangkap dan menjalani hukuman atas perbuatannya.
Mustopa dituntut lima bulan penjara.
"Kemudian, itu yang ditersangakakan di dalam dakwaan Pasal 406 KUHP tentang pengerusakan," jelasnya.
Jenazah Dibawa ke Rumah Sakit.
Pelaku penembakan kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) tewas usai melakukan aksi penembakan.
Jenazah tiba di Rumah Sakit (RS) Polri Kramatjati, Jakarta Timur, Selasa (2/5/2023).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, jenazah tiba di rumah sakit sekira pukul 14.00 WIB.
Dan, langsung diarahkan ke ruang Instalasi Kedokteran Forensik untuk dilakukan autopsi.
Setiba di lokasi, jenazah diselimuti kain warna merah muda dan diletakan di atas kasur dorong.
Lalu dibawa masuk ke ruangan autopsi.