TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya bakal menyelidiki laporan yang dibuat pihak anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora, yakni AGH (15).
Hal tersebut dikatakan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, saat dihubungi, Selasa (9/5/2023).
Pihak AGH resmi melaporkan Mario Dandy Satriyo (20) atas dugaan tindak pidana pencabulan ke Polda Metro Jaya pada Senin (8/5/2023) lalu.
"Ya, tentunya Polda Metro Jaya akan menindaklanjuti dengan penyelidikan," tutur Trunoyudo.
Diberitakan sebelumnya, laporan pihak anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora, yakni AGH (15) akhirnya diterima Polda Metro Jaya.
Untuk diketahui, pihak AGH sudah dua kali membuat laporan terkait pencabulan, tetapi mengalami penolakan.
Polisi kini akhirnya menerima laporan yang ketiga pihak AGH dengan terlapor Mario Dandy Satriyo (20) dalam kasus itu.
Baca juga: Mario Dandy Satriyo Bungkam Terkait Penahanan Rafael Alun Trisambodo oleh KPK
Baca juga: Amanda Dituding Jadi Pembisik Mario Dandy Satriyo Jalani Berita Acara Pemeriksaan di Polda
Kuasa hukum AGH, Mangatta Toding Allo mengatakan, laporan polisi dibuat usai pihaknya berkoordinasi dengan Subdit Renakta dan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya.
"Akhirnya, laporan kami diterima oleh pihak Polda Metro Jaya setelah sebelumnya kami berkoordinasi dengan bapak Kasubdit Renakta dan Kanit PPA," kata Mangatta, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (8/5/2023).
Pihaknya melaporkan Mario Dandy atas dugaan pencabulan terhadap anak meski didasari mau sama mau.
"Terlapornya hanya MDS karena ini pelakunya adalah orang dewasa. Pelaporan pencabulan terhadap anak itu sudah jelas merupakan tindak pidana," ujar dia.
"Jadi siapa pun yang berhubungan badan baik mau sama mau, atau memang dipaksa itu merupakan tindak pidana. Itu sudah diatur di Undang-undang kita, bahkan di negara lain juga sudah ditegakkan, disebut dalam bahasa Inggrisnya, Statutory rape," lanjut Mangatta.
Dalam laporan kali ini, ia mengaku sudah mengajukan sebanyak delapan bukti guna perkuat laporannya kali ini.
Empat di antaranya, tutur Mangatta, diserahkan ke penyidik.
"Kami ajukan ada delapan bukti. Tapi sementara yang baru diterima tadi ada empat," ucapnya.
Baca juga: Hakim Meragukan Pengakuan AGH Pernah Diperkosa David
Baca juga: AGH Keluar dari Sekolah Buntut Ditetapkan Pelaku Penganiayaan David bersama Pacarnya
"Empat lagi nanti kami susulkan pada saat berita acara klarifikasi atau pemeriksaan pertama dari pelapor," sambungnya.
Laporan diterima dengan nomor LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.
Pihaknya melaporkan Mario dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Perlindungan Anak dan Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Mangatta menuturkan, laporan ini dilayangkan juga atas sepengetahuan AGH. (m31)