Narkoba

AKBP Dody Prawiranegara Divonis 17 Tahun Penjara dan Denda Rp 2 Miliar

Penulis: Nuri Yatul Hikmah
Editor: Ign Agung Nugroho
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana saat AKBP Dody Prawiranegara dijatuhkan vonis oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Rabu (10/5/2023).

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara divonis 17 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar oleh Hakim Ketua Jon Sarman Saragih.

Vonis itu dijatuhkan Hakim Jon di muka sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (10/5/2023).

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa tersebut dengan pidana 17 tahun dan denda sebesar Rp 2 Miliar," ucap Hakim Jon Sarman.

"Apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama enam bulan," imbuh Jon.

 

 

Vonis tersebut dijatuhkan Hakim Jon Sarman Saragih setelah mendengarkan keterangan saksi, ahli, dan pihak-pihak terkait.

Tak lupa juga, Hakim Jon memertimbangkan penjelasan dan argumen terdakwa, bukti-bukti, tuntutan terhadap terdakwa, serta pendapat penasihat hukum selama persidangan.

Untuk diketahui, sebelumnya Dody Prawiranegara dituntut 20 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

 

Baca juga: Deg-degan Akan Divonis Hakim Hari Ini, AKBP Dody Prawiranegara Asam Lambungnya Naik

 

"Menjatuhkan pidana terdakwa Doddy Prawiranegara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar subsider enam bulan penjara dikurangi masa tahanan," ujar JPU membacakan tuntutan Dody.

Tuntutan tersebut dijatuhkan Jaksa kepada Dody atas pertimbangan hal-hal memberatkan dan meringankan.

 

AKBP Dody Prawiranegara. (tribunnews.com)

 

Halaman
12