Asusila

Polisi Ciduk Sopir Odong-odong di Kalideres, Setubuhi Anak di Bawah Umur hingga Hamil Tiga Bulan

Penulis: Nuri Yatul Hikmah
Editor: Ign Agung Nugroho
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

RIS (42), sopir odong-odong diciduk aparat Polsek Kalideres. Sebelum RIS menyetubuhi NN (17), gadis yang masih di bawah umur hingga hamil tiga bulan.

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Nasib malang menimpa NN (17), gadis yang masih di bawah umur itu disetubuhi seorang sopir odong-odong berinisial RIS (42) di rumah kontrakannya, Semanan, Kalideres, Jakarta Barat. 

Ironisnya, perbuatan asusila itu membuat NN hamil tiga bulan.

Kapolsek Kalideres, AKP Syafri Wasdar mengatakan, pelaku RIS ini sudah tiga kali gagal dalam membina rumah tangga.

 

 

Selain itu, kata Syafri, pelaku telah melakukan perbuatan tak senonoh itu kepada korban NN sebanyak empat kali.

"Pelaku telah melakukan perbuatan asusila terhadap korban sebanyak empat kali sejak Januari 2023 hingga korban hamil tiga bulan," ujar Syafri saat dikonfirmasi, Selasa (16/5/2023).

 

Baca juga: Pria Berseragam Mirip Nakes Diduga Berbuat Asusila di KRL, Ternyata Pernah Viral di TikTok

Baca juga: Tidak Penuhi Panggilan Polisi, Ustaz Pelaku Asusila Kepada Bocah di Tangerang akan Dijemput Paksa

 

Syafri menuturkan, antara korban dan pelaku saling kenal.

Mereka terlibat komunikasi saat pertama kali korban menaiki odong-odong pelaku.

Kemudian, RIS tertarik dan meminta nomor handphone korban.

"Berjalannya waktu antara pelaku dan korban sudah sering kali berkomunikasi melalui handphone, hingga pelaku mengajak korban ke rumah kontrakan yang ditempati," kata dia.

Setibanya di rumah kontrakan, kata Syafri, pelaku mengajak berhubungan intim dengan korban.

Menurutnya, saat itu korban sempat menolak ajakan pelaku, namun dengan paksaan sang pelaku, korban pun tak kuasa menolak ajakannya.

 

Kapolsek Kalideres, AKP Syafri Wasdar saat memberikan keterangan pers, Selasa (16/5/2023). (Tribun Tangerang/Nuri Yatul Hikmah)
Halaman
12