Sosok Andhi Pramono.
Lalu, seperti apa sosok Andhi Pramono?
Dikutip dari bcmakassar.beacukai.go.id, Andhi Pramono menjabat sebagai Kepala Bea Cukai Makassar, Sulawesi.
Ia mengemban tugas di Kantor Bea Cukai Makassar, Sulawesi, dibantu sejumlah staff.
Seperti Syahrial Budi Irawan, Plt. Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi kedudukan Koordinator Staff PPID; Abdul Rahman Gustiman, Pelaksana Pemeriksa kedudukan Staff PPIP; dan St. Aliyah Hartina, Pelaksana Pemeriksa kedudukan Staff PPID
Hal itu berdasarkan Keputusan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar Nomor KEP-227/WBC.17/KPP.MP.01/2022 tanggal 5 Juli 2022, telah ditetapkan Staf Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar.
Selama Andhi berkarier sebagai Kepala Bea Cukai Makassar, ia pernah mendapat penghargaan Penghargaan Kanwil DJBC Sulawesi Bagian Selatan.
Bea Cukai Makassar meraih Penghargaan Kanwil DJBC Sulawesi Bagian Selatan Makassar pada Rabu (1/3/2023).
Bea Cukai Makassar memperoleh Piagam Penghargaan sebagai Unit Pengelola Manajemen Risiko Terbaik di Lingkungan Kantor Wilayah DJBC Sulawesi Bagian Selatan Tahun 2022 dan Penghargaan Prestasi Kategori Amat Baik atas Keberhasilan Tim Export Assistance sehingga dapat menghasilkan 12 Eksportir baru dengan total devisa senilai USD 2.139.647.
Andhi Pramono selaku Kepala Kantor Bea Cukai Makassar dan Efie Kurniawan Thaha sebagai Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pertama, menjadi perwakilan dari Bea Cukai Makassar menghadiri apel rutin yang dirangkaikan dengan pemberian penghargaan Kantor Wilayah DJBC Sulawesi Bagian Selatan berupa penyerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya (SLKS) dan Piagam Penghargaan atas Prestasi.
Harta Kekayaan
Adapun mengenai harta kekayaan Andhi Pramono, ia memiliki harta sebanyak Rp 13,7 miliar dan tanpa utang.
Dari total harta tersebut, sebanyak Rp 6,9 miliar berupa tanah dan bangunan yang ada di beberapa kota.
Seperti Batam, Bogor, Salatiga, Jakarta, Banyuasin, Karimun, dan Cianjur.
Kemudian, Rp 1,8 miliar berupa alat transportasi, dan Rp 706,5 juta berupa harta bergerak lainnya.