Penetapan tersangka terhadap Johnny G Plate ini dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Menkominfo RI Johnny G Plate diduga terlibat di dalam peristiwa tindak pidana korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022.
Hal tersebut diungkap Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Kuntadi.
Kini, Johnny G Plate ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung untuk 20 hari ke depan.
Kasus korupsi ini terkait proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Kasus ini diduga merugikan negara mencapai Rp 8 triliun.
Baca Berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Teka-teki Amplop Tebal di Mobil Menkominfo Johnny G Plate, Ditemukan Penyidik di Dalam Tas