Kriminal

Adik Nindy Ayunda Diperiksa Bareskrim Polri Soal Senjata Api Ilegal Atas Tersangka Dito Mahendra

Penulis: Ramadhan L Q
Editor: Intan UngalingDian
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, adik penyanyi Nindy Ayunda berinisial AR diperiksa Bareskrim Polri terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal atas tersangka Dito Mahendra, Kamis (25/5/2023).

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Adik penyanyi Nindy Ayunda berinisial AR diperiksa Badan Reserse Kriminal Polri terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal atas tersangka Dito Mahendra, Kamis (25/5/2023).

Karo Penmas Divisi Hubungan Masyarakat Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, pemeriksaan AR sebagai saksi atas kasus Dito Mahendra dilakukan mulai dari pukul 10.00 WIB.

"Pada hari ini Kamis 25 Mei 2023 pukul 10 tadi pagi telah dilaksanakan pemeriksaan terhadap saudara AR yang merupakan adik dari NA (Nindy Ayunda-Red)," kata Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis.

Namun, jenderal bintang satu itu belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait pemeriksaan terhadap AR.

Ramadhan hanya menambahkan bahwa pemeriksaan terhadap Nindy Ayunda akan dilakukan pada Jumat (26/5/2023) besok.

"Kemudian besok pada hari Jumat tanggal 26 Mei 2023 rencana akan dilakukan panggilan juga kepada saudara NA," tutur Ramadhan.

Penyanyi Nindy Ayunda juga ikut terseret kasus yang menjerat kekasihnya, Dito Mahendra, sehingga harus menjalani pemeriksaan.

Nindy Ayunda dianggap mengetahui keberadaan Dito Mahendra yang menjadi terduga kepemilikan senjata api ilegal.

Senjata api ilegal itu ditemukan petugas di rumahnya saat dilakukan penggeledahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Saat ini, tersangka Dito Mahendra belum juga nongol di kantor polisi meskipun telah berkali-kali dipanggil polisi. Nindy Ayunda ini dianggap mengetahui keberadaan kekasihnya.

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pun melayangkan surat panggilan kepada Nindy Ayunda untuk menjalani pemeriksaan kasus tersebut, Jumat (26/5/2023).

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, Nindy Ayunda dipanggil terkait kasus dugaan menyembunyikan Dito Mahendra.

"Silakan hadir untuk penuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan," tutur Djuhandhani, Rabu (24/5/2023).

"Kalau tidak hadir penyidik punya kewenangan yang dilindungi undang-undang," ujar jenderal bintang satu tersebut.

Namun, kata Djuhandhani, Bareskrim Polri masih belum mendapatkan konfirmasi kehadiran Nindy Ayunda pada pekan ini.

Halaman
12