Bareskrim Polri Kembangkan Jaringan Pabrik Ekstasi di Tangerang, Total 4 Tersangka Ditangkap

Penulis: Gilbert Sem Sandro
Editor: Jefri Susetio
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto saat gelar perkara penangkapan dua pelaku narkoba lain di Semarang terkait kasus pabrik ekstasi di Kabupaten Tangerang, Jumat (2/6/2023).

Seperti bahan bukti mentah dan alat pembuat ekstasi hingga ribuan butir pil ekstasi yang sudah diproduksi.

"Berbagai jenis barang bukti yang berhasil diamankan adalah 11 bungkus besar, masing-masing berisi ekstasi dengan jumlah keseluruhan 25.000 butir ekstasi. Lalu, 2 bungkus plastik klip, masing-masing berisi kapsul diduga ekstasi dengan jumlah keseluruhan 1.000 butir dan 8 bungkus plastik klip ekstasi dengan jumlah keseluruhan 1.380 butir extacy," ujarnya.

Adapun bahan bukti lainnya seperti macam prekursor, serbuk galatium, mdt, serbuk putih magnesium. Dan, serbuk pentylon dengan total berat 46.250 gram.

Baca juga: Warga Perumahan Lavon Swan City Terkejut Rumah Tetangganya Jadi Pabrik Ekstasi Digerebek Polisi

Selanjutnya, methamphetamine satu leter, prekursor seperti metanol tiga liter.

Dan, capsul cafeein 200 kapsul, satu unit mesin pencetak tablet serta berbagai macam peralatan cland LAB dan alat komunikasi.

Akibat perbuatannya tersebut, para pelaku ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman maksimal hukuman mati.

"Untuk pasal yang disangkakan terhadap para tersangka adalah Pasal 114 juncto 132 ayat 1 subsider Pasal 112 juncto Pasal 132 ayat 1, juncto subsider Pasal 113 Pasal 132 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009," jelas Irjen Pol Rudy Heriyanto.

 

Baca Berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

(*)