TRIBUNTANGERANG.COM - Berikut daftar 23 perguruan tinggi swasta (PTS) di Indonesia yang ditutup atau dicabut izin operasionalnya.
Beberapa kampus berada di Provinsi Banten seperti di Tangerang Selatan.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mencabut izin operasional 23 kampus tersebut beberapa waktu lalu.
Baca juga: 14 Nakes Bertugas di Tambrauw Dievakusi Setelah Diancam KKB Papua, Begini Penjelasan Kapolres
Plt. Dirjen Diktiristek Kemendikbud Ristek, Prof. Nizam mengatakan, 23 kampus itu melakukan pelanggaran berat.
Mulai dari jual beli ijazah kepada mereka yang tidak berhak/tanpa proses belajar mengajar, manipulasi data mahasiswa, pembelajaran fiktif, penyalahgunaan KIP Kuliah, dan lainnya.
"Iya karena pelanggaran berat, makanya kita cabut izin operasionalnya (tutup)," tutur Prof. Nizam dikutip dari Kompas.com, Kamis (8/6/2023).
Berikut rincian tempat perguruan tinggi tersebut dulu beroperasi per 25 Mei 2023:
* Tangerang Selatan: 1 perguruan tinggi
* Surabaya: 2 perguruan tinggi
* Medan: 2 perguruan tinggi
* Taksimalaya: 1 perguruan tinggi
* Yogyakarta: 1 perguruan tinggi
* Padang: 2 perguruan tinggi
* Bali: 1 perguruan tinggi
* Palembang: 1 perguruan tinggi