* Jakarta: 5 perguruan tinggi
* Makassar: 1 perguruan tinggi
* Bandung: 1 perguruan tinggi
* Bogor: 1 perguruan tinggi
* Manado: 2 perguruan tinggi
* Bekasi: 2 perguruan tinggi
Lanjut dia menyatakan, 23 kampus yang ditutup itu merupakan dari hasil 52 aduan masyarakat terkait kampus yang bermasalah.
"Sisanya 29 masih kita tinjau kampus tersebut," ujar Prof. Nizam.
Jikalau kesalahan kampus masih bisa diperbaiki, sambung dia, maka akan ada pembinaan terlebih dahulu dari Kemendikbud Ristek.
Namun, bila sudah tidak bisa diperbaiki, terpaksa kampus itu ditutup dengan terpaksa.
Selain telah mencabut izin operasional, Kemendikbud saat ini juga sedang melakukan evaluasi terhadap 29 kampus lain terkait aduan pelanggaran.
Nasib Mahasiswa
Prof. Nizam mengatakan, bagi mahasiswa yang sudah terlanjur masuk ke perguruan tinggi yang sudah ditutup, makan akan difasilitasi untuk pindah.
Kuliah Itu, kata dia, selama ada bukti pencapaian belajarnya untuk di transfer ke perguruan tinggi yang baru.
"Akan kita salurkan ke perguruan tinggi baru melalui LLDikti terdekat kampus atau mahasiswa tersebut," ujar dia kepada Kompas.com, Jumat (2/6/2023).