TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Remaja putri berusia 15 tahun, AGH atau AG, segera menjalani hukuman di lembaga pemasyarakat di Kota Tangerang, Banten.
AG merupakan pacar Mario Dandy, anak pejabat Ditjen Pajak, yang menganiaya David Ozora. Kasus penganiayaan ini berefek luas.
David mengalami luka parah, ayah Mario Dandy diperiksa hingga jadi tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan kehilangan kariernya di Ditjen Pajak.
Sedangkan AG diajukan ke persidangan dan harus putus sekolah.
Kabar terbaru, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap AG dinyatakan inkracht.
Hal ini sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi dari pihak AG. Pacar Mario Dandy itu mengajukan kasasi untuk mendapatkan keringanan atas vonis 3,5 penjara yang dijatuhkan PN Jakarta Selatan.
Nyatanya, MA tak mengubah putusan PN Jaksel.
Atas putusan MA, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan akan segera melakukan eksekusi atau melaksanakan putusan hakim.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman mengatakan pihaknya akan melakukan eksekusi terhadap AG.
Mantan kekasih Mario Dandy itu akan ditahan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Tangerang.
"Hari ini kita laksanakan eksekusi AG ke LPKA Tangerang," katanya saat dikonfirmasi, Rabu (14/6).
Namun Syarief belum memberikan keterangan lebih jauh karenak proses eksekusi masih berjalan.
"Ini sedang proses," singkatnya.
Diberitakan sebelumnya, hakim menolak permohonan kasasi mantan pacar Mario Dandy, AGH (15) terkait kasus penganiayaan David Ozora.
Dengan ditolaknya permohonan kasai tersebut, AGH tetap dihukum pidana penjara 3,5 tahun.