Pacar Mario Dandy Jadi Penghuni LP Tangerang, Mahkamah Agung Tak Beri Keringanan Hukuman

Penulis: Nurmahadi
Editor: Ign Prayoga
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

AGH yang mengenakan hoodie warna putih dan menunduk, tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).

Perkara yang masuk ke Mahkamah Agung (MA) pada Kamis (8/6/2023) ini diputus pada Selasa (13/6/2023).

Hakim Agung yang bertugas dalam perkara ini ialah Suharto.

Dalam amar putusannya, hakim menolak kasasi, baik dari pihak jaksa penuntut umum (JPU) maupun AGH sebagai terdakwa anak.

Untuk informasi, vonis AGH telah dibacakan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (10/4/2023).

AG divonis 3 tahun 6 bulan atau 3,5 tahun penjara dalam perkara penganiayaan berencana yang dilakukan Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19).

"Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu kepada Anak dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan di LPKA," ujar Hakim Sri Wahyuni dalam persidangan di Ruang Anak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).

Dalam vonisnya, Hakim meyakini bahwa AG bersalah dengan terlibat dalam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19).

Hakim pun menyimpulkan bahwa AG terbukti melanggar Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kesatu primair.

"Menyatakan anak AG telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair" ujarnya. (m41)