Pacar Mario Dandy Jadi Penghuni LP Tangerang, Mahkamah Agung Tak Beri Keringanan Hukuman

Penulis: Nurmahadi
Editor: Ign Prayoga
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

AGH yang mengenakan hoodie warna putih dan menunduk, tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Remaja putri berusia 15 tahun, AGH atau AG, segera menjalani hukuman di lembaga pemasyarakat di Kota Tangerang, Banten.

AG merupakan pacar Mario Dandy, anak pejabat Ditjen Pajak, yang menganiaya David Ozora. Kasus penganiayaan ini berefek luas.

David mengalami luka parah, ayah Mario Dandy diperiksa hingga jadi tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan kehilangan kariernya di Ditjen Pajak.

Sedangkan AG diajukan ke persidangan dan harus putus sekolah.

Kabar terbaru, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap AG dinyatakan inkracht.

Hal ini sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi dari pihak AG. Pacar Mario Dandy itu mengajukan kasasi untuk mendapatkan keringanan atas vonis 3,5 penjara yang dijatuhkan PN Jakarta Selatan.

Nyatanya, MA tak mengubah putusan PN Jaksel.

Atas putusan MA, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan akan segera melakukan eksekusi atau melaksanakan putusan hakim.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman mengatakan pihaknya akan melakukan eksekusi terhadap AG.

Mantan kekasih Mario Dandy itu akan ditahan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Tangerang.

"Hari ini kita laksanakan eksekusi AG ke LPKA Tangerang," katanya saat dikonfirmasi, Rabu (14/6).

Namun Syarief belum memberikan keterangan lebih jauh karenak proses eksekusi masih berjalan.

"Ini sedang proses," singkatnya.

Diberitakan sebelumnya, hakim menolak permohonan kasasi mantan pacar Mario Dandy, AGH (15) terkait kasus penganiayaan David Ozora.

Dengan ditolaknya permohonan kasai tersebut, AGH tetap dihukum pidana penjara 3,5 tahun.

Perkara yang masuk ke Mahkamah Agung (MA) pada Kamis (8/6/2023) ini diputus pada Selasa (13/6/2023).

Hakim Agung yang bertugas dalam perkara ini ialah Suharto.

Dalam amar putusannya, hakim menolak kasasi, baik dari pihak jaksa penuntut umum (JPU) maupun AGH sebagai terdakwa anak.

Untuk informasi, vonis AGH telah dibacakan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (10/4/2023).

AG divonis 3 tahun 6 bulan atau 3,5 tahun penjara dalam perkara penganiayaan berencana yang dilakukan Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19).

"Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu kepada Anak dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan di LPKA," ujar Hakim Sri Wahyuni dalam persidangan di Ruang Anak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).

Dalam vonisnya, Hakim meyakini bahwa AG bersalah dengan terlibat dalam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19).

Hakim pun menyimpulkan bahwa AG terbukti melanggar Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kesatu primair.

"Menyatakan anak AG telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair" ujarnya. (m41)