Diberitakan sebelumnya, Wenny Ariani menggugat Rezky Adhitya ke Pengadilan Negeri Tangerang atas kasus dugaan perbuatan melawan hukum.
Perbuatan melawan hukum itu terkait pengakuan anak kandung yang terdaftar dalam nomor perkara 746/Pdt.G/2021/PN Tng.
Akan tetapi, majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang menolak gugatan Wenny Ariani terhadap Rezky Adhitya karena tidak bisa membuktikan dalil gugatannya.
Setelah putusan ditolak, Wenny Ariani bersama kuasa hukumnya, Ferry Aswan dan Rusdianto Matulatuwa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banten yang meminta tes DNA terhadap Rezky Adhitya.