TRIBUNTANGERANG.COM - Dinas Pendidikan Kota Tangerang menerapkan sistem pra-Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jelang penerimaan siswa baru tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri.
Sebelum memulai pendaftaran PPDB pada Senin (26/6/2023) mendatang, orangtua ataupun wali murid diminta untuk memastikan data diri anak telah terdaftar pada masa pra-PPDB.
Masa pra-PPDB merupakan proses pendaftaran awal calon peserta didik, dengan cara menginput atau melengkapi biodata calon peserta didik dan mengupload dokumen kelengkapan yang dipersyaratkan.
Baca juga: Jelang Pembukaan PPDB, Orangtua Murid di Kota Tangerang Diwajibkan Daftar Lewat Masa Pra PPDB
Nantinya dari masa pra-PPDB tersebut, berkas dan data setiap calon peserta didik akan diverifikasi agar bisa mendapatkan Personal Identifucatin Number (PIN).
Nomor PIN yang telah didapatkan oleh calon peserta didik tersebut dapat digunakan untuk melakukan pendaftaran PPDB ke SMP Negeri yang dituju.
Seluruh orang tua ataupun wali murid dapat melakukan registrasi Pra-PPDB melalui website prappdb.tangerangkota.go.id untuk mendapatkan PIN tersebut.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Pendikan Kota Tangerang, Jamaluddin.
"Langkah ini perlu dilakukan, sebagai langkah singkronisasi pendataan data kependudukan calon peserta didik," ujar Jamaluddin, Selasa (20/6/2023).
Terdapat 11 berkas yang harus dilengkapi oleh calon peserta didik yang akan melakukan pendaftaran pada masa pra-PPDB.
Berkas yang harus dilengkapi tersebut adalah, Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK), NISK, nama lengkap, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, nama ibu kandung, alamat lengkap, nomor telepon atau WhatsApp, asal sekolah, Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) sekolah asal, mengunggah Kartu Keluarga dan bagi lulusan luar Kota Tangerang wajib mengunggah hasil raport.
Oleh karena itu, Jamaluddin mengimbau agar orang tua ataupun wali murid dapat melakukan proses verifikasi dalam tahap pra-PPDB terlebih dahulu.
"Bagi para orangtua calon siswa yang ingin mendaftarkan anaknya ke SMP Negeri di Kota Tangerang, diimbau lebih dulu memastikan telah mendaftar Pra-PPDB sesuai dengan aturan, persyaratan dan kelengkapan yang ditetapkan," katanya.
"Langkah ini perlu dilakukan, sebagai langkah singkronisasi pendataan data kependudukan sebelum PPDB resmi dibuka," ujar Jamaluddin.
Pada Penberitaan sebelumnya, PPDB jenjang SMP tersebut dibuka dengan dua tahap dengan tersedia empat jalur pendaftaran.
Tahap pertama pendaftaran PPDB jenjang SMP dibuka hingga Selasa (11/7/2023) mendatang.
Sementara itu, untuk tahap ke dua, dimulai sejak Kamis (13/7/2023), hingga Jumat (14/7/2023) mendatang.
Empat jalur yang dibuka pada PPDB tersebut terdiri dari jalur zonasi, afirmasi, perpindahan orangtua dan jalur prestasi.
Setiap jalur yang dibuka, memiliki kapasitas daya tampung calon siswa yang berbeda-beda.
Baca juga: Pekan Depan PPDB Tingkat SMP Kota Tangerang Dibuka, Disiapkan 4 Jalur Penerimaan
Kapasitas daya tampung paling tinggi dimiliki oleh jalur zonasi dengan presentase 50 persen, diikuti jalur prestasi dengan 30 persen, jalur afirmasi dengan 15 persen dan lima persen dari jalur perpindahan orangtua lima persen.
PPDB pada jenjang SMP tersebut dibuka pada 34 SMPN yang tersebar di 13 kecamatan se-Kota Tangerang.
Puluhan SMP Negeri tersebut telah terbagi menjadi tiga zona. Zona satu, terdiri dari Kecamatan Pinang, Kecamatan Ciledug, Kecamatan Larangan, dan Kecamatan Karang Tengah.
Zona Dua terdiri dari Kecamatan Benda, Kecamatan Batuceper, Kecamatan Cipondoh, Kecamatan Tangerang, Kecamatan Neglasari.
Sementara untuk zona tiga, terdiri dari Kecamatan Jatiuwung, Kecamatan Cibodas, Kecamatan Karawaci, dan Kecamatan Periuk.
Berikut daftar sebaran setiap zona sekolah yang tersebar di 13 kecamatan se-Kota Tangerang.
Zona 1
SMPN 3 TANGERANG
SMPN 11 TANGERANG
SMPN 23 TANGERANG
SMPN 24 TANGERANG
SMPN 25 TANGERANG
SMPN 28 TANGERANG
SMPN 33 TANGERANG
SMPN 34 TANGERANG
SMPN 32 TANGERANG
Zona 2
SMPN 1 TANGERANG
SMPN 2 TANGERANG
SMPN 4 TANGERANG
SMPN 5 TANGERANG
SMPN 7 TANGERANG
SMPN 10 TANGERANG
SMPN 13 TANGERANG
SMPN 14 TANGERANG
SMPN 16 TANGERANG
SMPN 18 TANGERANG
SMPN 21 TANGERANG
SMPN 22 TANGERANG
SMPN 26 TANGERANG
SMPN 30 TANGERANG
Zona 3
SMPN 6 TANGERANG
SMPN 8 TANGERANG
SMPN 9 TANGERANG
SMPN 12 TANGERANG
SMPN 15 TANGERANG
SMPN 19 TANGERANG
SMPN 20 TANGERANG
SMPN 27 TANGERANG
SMPN 29 TANGERANG
SMPN 31 TANGERANG
SMPN 17 TANGERANG.
Baca Berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
(M28)