Kriminal

Mario Dandy Satriyo Resmi Jadi Tersangka Kasus Pencabulan terhadap AG

Penulis: Ramadhan L Q
Editor: Ign Agung Nugroho
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polda Metro Jaya resmi menetapkan Mario Dandy Satriyo (20) sebagai tersangka soal laporan AG (15) atas dugaan tindak pidana pencabulan.

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya resmi menetapkan Mario Dandy Satriyo (20) sebagai tersangka soal laporan AG (15) atas dugaan tindak pidana pencabulan.

Hal itu dibenarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi.

"Iya, sudah (Mario Dandy Satriyo jadi tersangka kasus pencabulan)," kata Hengki, saat dikonfirmasi pada Senin (3/7/2023).

Mario Dandy ditetapkan sebagai tersangka usai status kasus tersebut naik dari penyelidikan menjadi penyidikan.

 

 

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya akan melakukan pemeriksaan terhadap Mario Dandy Satriyo (20) soal laporan AG (15) atas dugaan tindak pidana pencabulan.

"Langkah-langkah akan dilakukan pemeriksaan terhadap laporan tersebut, tentu (Mario Dandy diperiksa)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan pada Senin (22/5/2023).

Menurut dia, semua laporan yang masuk akan diproses, termasuk laporan AG terhadap Mario Dandy.

"Polda Metro Jaya kan komitmen konsisten terkait ada pengaduan laporan masyarakat berupaya terus secara maksimal ya, kolaborasi interprofesi," tutur dia.

"Kemudian juga kita lakukan secara sicentific semua setiap perkara yang kita tangani dilakukan secara prosedur dan profesional," lanjut eks Kabid Humas Polda Jawa Timur itu.

Polda Metro Jaya sebelumnya bakal menyelidiki laporan yang dibuat pihak anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora, yakni AG (15).

Hal tersebut dikatakan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, saat dihubungi, Selasa (9/5/2023).

Pihak AG resmi melaporkan Mario Dandy Satrio (20) atas dugaan tindak pidana pencabulan ke Polda Metro Jaya pada Senin (8/5/2023) kemarin.

"Ya, tentunya Polda Metro Jaya akan menindaklanjuti dengan penyelidikan," tutur Trunoyudo.

Halaman
12