Dalam persidangan itu, Jaksa juga turut menanyakan watak Mario Dandy terhadap Amanda yang pernah menjalin hubungan.
Amanda menjelaskan, ketika ada sesuatu yang membuat Mario tersinggung, dia bakal langsung meluapkan kemaharannya, baik terhadap lelaki maupun perempuan.
Tak hanya itu, Amanda juga mengatakan, saat emosi, Mario Dandy akan meluapkannya, baik kepada orang yang dia kenal, maupun kepada orang yang tidak dikenalinya.
"Meledak-ledak, memang selama saudara dekat langsung memang dia kalau ada yang gak disuka langsung dikeluarkan? Kalau kepada orang lain juga sama?" tanya Jaksa.
"Iya, iya," kata Amanda.
Mario Dandy Resmi Tersangka Dugaan Pencabulan.
Dalam kasus pencabulan terhadap AGH, Polda Metro Jaya resmi menetapkan Mario Dandy Satriyo (20) sebagai tersangka soal laporan AG (15) atas dugaan tindak pidana pencabulan.
Hal itu dibenarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi.
"Iya, sudah (Mario jadi tersangka kasus pencabulan)," kata Hengki, saat dikonfirmasi pada Senin (3/7/2023).
Mario ditetapkan sebagai tersangka usai status kasus tersebut naik dari penyelidikan menjadi penyidikan.
"Langkah-langkah akan dilakukan pemeriksaan terhadap laporan tersebut, tentu (Mario Dandy diperiksa)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan pada Senin (22/5/2023).
Menurut dia, semua laporan yang masuk akan diproses, termasuk laporan AG terhadap Mario Dandy.
"Polda Metro Jaya kan komitmen konsisten terkait ada pengaduan laporan masyarakat berupaya terus secara maksimal ya, kolaborasi interprofesi," tutur dia.
"Kemudian juga kita lakukan secara sicentific semua setiap perkara yang kita tangani dilakukan secara prosedur dan profesional," lanjut eks Kabid Humas Polda Jawa Timur itu.
Tanggapan Kuasa Hukum AGH