Termakan Bujuk Rayu Pacar 7 Tahun Lebih Tua, Remaja Wanita Ini Kehilangan 'Kesucian' Bercinta 3 Kali

Editor: Jefri Susetio
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi--Seorang pria asal Salam Megelang, Jawa Tengah menyebutuhi pacarnya yang masih duduk kelas 2 SMP kini dijebloskan ke penjara

Atas perbuatannya, pelaku AR disangka telah melanggar pasal 81 dan pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

 

Baca Berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

(*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pria Pengangguran Cabuli Pacarnya yang Masih SMP, Mengaku telah Berhubungan Intim 3 Kali