SIM Keliling Kamis 13 juli 2023 Kabupaten Tangerang di Pospol Bestari Hingga Pukul 14.00 WIB

Penulis: Joko Supriyanto
Editor: Joko Supriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Layanan SIM Keliling

TRIBUNTANGERANG.COM. TANGERANG- Bagi masyarakat khususnya warga Kabupaten Tanggerang yang akan melakukan perpanjangan SIM A maupun C pada Kamias (13/7/2023) hari ini.

Ada baik memanfaatkan layanan SIM keliling yang dilaksanakan oleh Satlantas Polresta Tangerang.


Hari ini, Kamis (13/7/2023)  layanan SIM keliling Satlantas Polresta Tangerang digelar di Pospol Telaga Bestari.

Layanan SIM keliling di Kabupaten Tangerang dilaksanakan dari mulai hari Senin hingga Sabtu. Layanan SIM keliling ini digelar ditempat berbeda-beda. 


Layanan SIM keliling tutup pada hari Minggu maupun hari libur resmi lainnya.


Berikut 6 Lokasi serta waktu operasional layanan SIM keliling Satlantas Polresta Tangerang. 


1 Senin layanan SIM Keliling dilaksanakan di Lobby Mal Ciputra mulai pukul 08.00 WIB-14.00 WIB.


2. Selasa layanan SIM Keliling dilaksanakan di Lobby Mal Timur Ciputra mulai pukul 08.00 WIB-14.00 WIB.


3. Rabu layanan SIM Keliling dilaksanakan di Pospol Telaga Bestari mulai pukul 08.00 WIB-14.00 WIB.


4. Kamis layanan SIM Keliling dilaksanakan di Pospol Telaga Bestari mulai pukul 08.00 WIB-14.00 WIB.


5. Jumat layanan SIM Keliling dilaksanakan di Mitra 10 Cikupa mulai pukul 08.00 WIB-14.00 WIB.


6. Sabtu layanan SIM Keliling dilaksanakan di Pospol Telaga Bestari  mulai pukul 08.00 WIB-14.00 WIB.

jadwal sim polresta tangerang


Persyaratan Perpanjangan SIM 
Bagi masyarakat yang akan melakukan perpanjangan SIM ada baiknya memperhatikan beberapa persyaratan yang harus dibawa sebelum mendatangi lokasi SIM keliling.


Adapun persyaratan yang wajib dibawa yaitu, surat keterangan sehat, surat keterangan psikologi, fotocopy e-KTP, dan membawa SIM lama. 


Pendaftaran bisa dilakukannya secara online melalui http;//formulir.polrestatangerang.net


Biaya penerbitan perpanjangan hilang, rusak dan pindah masuk (Mutasi) sesuai dengan PP Nomor 60 tahun 2016;


1. SIM A Rp80.000


2. SIM B I Rp80.000


3. SIM B II Rp80.00


3. SIM C Rp75.000


Alur Perpanjangan SIM


1. Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikologis 


2. Pemohon Menuju Loket untuk melakukan pembayaran biaya administrasi penertiban SIM dan pengambilan formulir.


3. Pemohon SIM dapat mengambil nomor antrean.


4. Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan kepada petugas.


5. Petugas akan melakukan entri data pemohon SIM.


6. Pemohon melakukan  proses identifikasi meliputi sidik jari, pas foto dan tanda tangan.


7. Pemohon Menuju ruang tunggu untuk melakukan pengambilan SIM.

 


Sumber: Satlantas Polresta Tangerang