Kendati begitu, kini kondisi AA sudah mulai membaik. Oleh karena itu, polisi langsung melakukan penahanan kepada tersangka.
"Pelaku yang berhasil ditangkap adalah seorang pria berinisial AA, berusia 43 tahun dan berprofesi sebagai wiraswasta. Ia berasal dari Medan Batang Kuis, Percut Sai Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara," kata Putra.
Adapun dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah kotak amal dari kayu, uang tunai sebanyak Rp 172.000, dan sebuah gunting yang digunakan untuk membongkar gembok kotak amal.
Terhadap pelaku, polisi menjeratnya dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun penjara. (m40)