Kedua, kepatuhan Pemda dalam menyampaikan laporan kepada Mendagri terkait pengendalian inflasi pangan oleh kabupaten/kota.
Ketiga, peringkat inflasi masing-masing daerah.
Keempat, rasio realisasi belanja pendukung pengendalian inflasi terhadap total belanja daerah.
Dia menekankan, pemberian insentif fiskal ini diarahkan untuk mendanai kegiatan sesuai prioritas dan kebutuhan daerah yang manfaatnya diterima atau dirasakan langsung oleh masyarakat.
Selain itu, juga untuk mendukung pengendalian inflasi, penurunan stunting, peningkatan investasi, dan penghapusan kemiskinan ekstrem.
"Kami berharap dengan adanya pemberian insentif fiskal ini khususnya untuk kinerja pengendalian inflasi seluruh daerah akan termotivasi untuk terus memperbaiki kinerjanya demi Indonesia yang lebih baik," ucapnya.
Sebagai informasi, 33 daerah yang menerima penghargaan itu di antaranya untuk tingkat kabupaten, yaitu Aceh Barat, Aceh Besar, Aceh Selatan, Gayo Lues, Indragiri Hilir, Bungo, Merangin, Banyuasin, Ogan Ilir, Bengkulu Utara, Bekasi, Garut, Pangandaran, Jepara, Sleman, Banyuwangi, Sintang, Kayong Utara, Sukamara, Minahasa Selatan, Halmahera Timur, Halmahera Selatan, Bangka Tengah, dan Pohuwato.
Kemudian pemerintah kota yang menerima penghargaan yakni Langsa, Gunungsitoli, Payakumbuh, Dumai, Bitung, dan Serang.
Sementara untuk pemerintah provinsi yang menerima penghargaan yakni DKI Jakarta, Kalimantan Tengah, dan Gorontalo.