Tak Terima Organ Intimnya Diperiksa, Mama Muda di Tangerang Laporkan Seorang Dokter ke Polisi

Penulis: Gilbert Sem Sandro
Editor: Ign Prayoga
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi mama muda diduga jadi korban pelecehan seksual yang dilakukan seorang dokter di sebuah klinik di Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, Agustus 2023.

TRIBUNTANGERANG .COM, TANGERANG - Seorang mama muda di Tangerang melaporkan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan seorang dokter di sebuah klinik.

Wanita berusia 18 tahun ini melapor ke Polres Kabupaten Tangerang.

Dugaan pelecehan seksual tersebut terjadi ketika wanita yang telah bersuami tersebut memeriksakan diri ke sebuah klinik di Cikupa, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

Sedangkan dokter yang dilaporkan ke polisi, tercatat sebagai anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Tangerang.

IDI Kabupaten Tangerang membenarkan, ada anggotanya yang dilaporkan ke polisi.

"Memang yang bersangkutan itu adalah anggota Ikatan Dokter Indonesia Kabupaten Tangerang," ujar Ketua IDI Kabupaten Tangerang, Mohamad Rifki, Selasa (8/8/2023).

Rifki mengatakan, apabila dokter tersebut terbukti melakukan tindak asusila, pihak IDI Kabupaten Tangerang akan memberikan sanksi.

Hal itu dilakukan, guna mempertegas tidak memandang bulu terhadap seluruh anggota IDI Kabupaten Tangerang yang terjerat dengan kasus hukum.

Rifki pun memastikan, pihaknya mendukung kepolisian untuk menuntaskan kasus yang menjerat anggotanya tersebut sesuai dengan proses hukum.

"Ada mekanisme (pemberian sanksi) yang berjalan nanti, untuk sekarang biar proses hukumnya berjalan dulu hingga selesai," kata dia.

"Jadi mau itu dokter atau bukan kalau masalah hukum itu harus diproses, kalau memang terbukti bersalah, lanjutkan sesuai proses hukum berlaku," imbuhnya.

Menurutnya, terdapat tiga hal sanksi yang terdapat dalam sisi kedokteran, yakni masalah etik, disiplin dan hukum.

Pihaknya pun akan menunggu hasil proses dari kepolisian terkait kasus tersebut untuk pemberian sanksi.

"Karena ini masuk dalam masalah hukum jangan sampai kami mengintervensi, tapi jangan sampai bias juga," tuturnya.

"Kalau terbukti bersalah, kami ada majelis kode etik kedokteran, nanti ada kajian berikutnya kalau sudah ada kekuatan hukum tetap," kata Mohamad Rifki.

Halaman
12